2 Ekskavator ‘Bebas’, Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina
MEDAN Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL
MATARAM -Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Semah (52), seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di salah satu universitas terkemuka di Mataram, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Bukti-bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, hasil pemeriksaan psikologi korban, serta pengakuan dari tersangka saat masih berstatus saksi, menjadi dasar kuat bagi kepolisian.
"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, diduga oknum pegawai LPPM tersebut memanfaatkan tanggung jawab dan kerentanan korban," kata Pujawati, Selasa (29/4/2025).
Peristiwa bermula saat korban mengalami kondisi tidak stabil saat KKN dan diserahkan kepada Semah untuk mendapatkan bantuan pengobatan. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan.
Mirisnya, dari perbuatan tersebut korban dikabarkan hamil dan telah melahirkan seorang anak. Fakta memilukan ini terungkap berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi.
"Menurut pengakuan korban dan didukung keterangan beberapa saksi, akibat tindakan itu korban hamil dan sudah melahirkan," tambah Pujawati.
Tidak berhenti sampai di situ, usai melahirkan, korban kembali diduga menjadi sasaran pencabulan oleh tersangka yang memanfaatkan kerentanan emosional korban.
Menyikapi laporan korban, Polda NTB bertindak cepat. Pada 25 April 2025, aparat kepolisian berhasil menangkap Semah. Setelah diperiksa sebagai tersangka, Semah kini resmi ditahan di Rutan Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.*
(bs/J006)
MEDAN Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengaku telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait polemik tudingan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas berbagai hambatan investasi dan operasional
EKONOMI
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mewakili Wali Kota Binjai, secara resmi menutup kegiatan Pesantren Kilat R
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhirnya muncul ke publik untuk pertama kalinya sejak konflik bersenjata antara Israel
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Men
HUKUM DAN KRIMINAL