
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y
OpiniJAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika mengakibatkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan sekadar di dunia maya.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (29/4/2025).
Baca Juga:
Sidang ini menanggapi uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa definisi "kerusuhan" dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai gangguan ketertiban yang terjadi di ruang fisik, bukan hanya di dunia maya.
Baca Juga:
"Kerusuhan yang dimaksud dalam pasal ini harus benar-benar terjadi di masyarakat, bukan hanya di ruang digital atau media sosial," ujar Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang artinya kerusuhan sebagai akibat nyata harus dapat dibuktikan dengan adanya kerusuhan fisik di dunia nyata.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyebaran hoaks yang hanya memicu perdebatan atau diskusi di media sosial tidak dapat dijerat dengan pasal ini.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana, yang mengharuskan adanya kepastian hukum dalam penerapan pasal tersebut.
Putusan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.
"Dengan penafsiran ini, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat," lanjut Arsul.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa istilah "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya terjadi di ruang fisik.
Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y
OpiniBATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda te
EkonomiMANDAILING NATAL Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menghadiri pertemuan strategis antara Ketua Dewan Ek
Pertanian AgribisnisMANDAILING NATAL Serah terima jabatan (sertijab) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlangsung khi
KomunitasJEMBRANA Suasana penuh haru dan semangat mewarnai halaman SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad saat digelar pentas seni dan perpisahan siswa ke
PendidikanJAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat bicara soal memanasnya konflik bersenjata antara Iran d
NasionalJAKARTA Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan pendapat ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan per
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius menanggapi eskalasi konflik antara Israel dan Iran dengan meningkatkan status siag
NasionalPADANGLAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) menunjukkan komitmen kuatnya dalam menyikapi persoalan sengke
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) resmi melunc
Pemerintahan