PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar resmi menangkap seorang perempuan bernama Hazura Mustika, Kamis (1/5/2025), karena diduga melakukan perlawanan saat petugas menjalankan tugas.
Hazura yang diketahui sebagai istri dari tersangka pengedar narkoba, Johari, kini dijerat Pasal 214 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan karena Hazura mencoba menghalangi penegakan hukum saat operasi penangkapan terhadap suaminya dan tiga tersangka lainnya.
"Hazura mencoba merampas barang bukti sabu-sabu, memprovokasi warga sekitar, bahkan memukul mobil petugas dari depan dan belakang, serta mengejar anggota yang sedang membawa para tersangka," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).
Diketahui, suami Hazura, Johari, ditangkap pada 24 April 2025 bersama tiga rekannya: Wardansyah, Pandapotan Purba, dan Boby Pangaribuan dalam penggerebekan kasus peredaran narkoba di Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara.
Hazura, yang mendengar kabar penangkapan tersebut, langsung menuju lokasi dan berteriak menyebut tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Aksi provokatifnya tersebut menyulut warga lain untuk ikut berkerumun dan menghalangi proses penangkapan.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap warga lain yang ikut menghalangi proses hukum saat itu. Beberapa di antaranya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Sah Udur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi tugas negara dalam pemberantasan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.