KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, selama kurang lebih 15 jam pada Selasa (6/5/2025), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Nicke diperiksa sebagai saksi dan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik untuk menggali sejumlah informasi penting.
"Penyidik menggali beberapa keterangan terkait dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai Direktur Utama di Direksi PT Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Fokus Pemeriksaan
Tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati antara lain:
Tugas dan Fungsi Selaku Dirut Pertamina – Termasuk peran dalam pengawasan dan kebijakan di subholding seperti Pertamina Patra Niaga.
Kepatuhan terhadap Regulasi Domestik – Termasuk implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan optimalisasi produksi dalam negeri.
Pengawasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) – Terkait proses perencanaan, pembahasan, dan persetujuan anggaran.
Nicke memilih irit bicara usai pemeriksaan. Saat ditemui awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 00.11 WIB, ia hanya mengatakan, "Ditanya ya (soal) kasus ini. Terima kasih ya," sebelum bergegas menuju mobil dinasnya, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid B 1024 DZP.
Pemeriksaan 12 Saksi dan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Selain Nicke, Kejagung juga memeriksa 12 saksi lainnya dari berbagai anak usaha dan mitra Pertamina, seperti PT Bumi Siak Pusako, Medco E&P, Trafigura, dan Petronas Carigali.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN