Purbaya: RI Punya Pertahanan Fiskal Berlapis, Tak Bergantung IMF dan Bank Dunia
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia memiliki ketahanan fiskal yang kuat di tengah ketidakpastian global. Ia
EKONOMI
SOLO -Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait gugatan perdata mengenai keabsahan ijazah SMA Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir buntu. Jokowi tidak hadir dalam sesi mediasi tersebut, meskipun ia menyatakan siap menunjukkan ijazahnya jika diperlukan.
Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono, yang bertindak sebagai mediator, mengungkapkan bahwa kedua pihak, baik tergugat (Jokowi) maupun penggugat, dipanggil secara bergantian. Meskipun demikian, Jokowi tidak hadir dalam mediasi kedua ini, yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025.
Muhammad Taufiq, penggugat yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jokowi. "Ketidakhadiran kembali Jokowi dalam mediasi ini menyebabkan publik kian mempertanyakan keabsahan ijazah yang dimilikinya," ujar Taufiq. Ia juga menegaskan bahwa ketidaktransparanan soal ijazah ini dapat menciptakan preseden buruk di masyarakat, yang bisa menganggap ijazah sekolah tidak penting.
Kuasa Hukum Jokowi: "Mediasi Dilakukan Melalui Perwakilan"
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membenarkan ketidakhadiran kliennya. Menurutnya, Jokowi telah memberikan kuasa penuh untuk urusan mediasi kepada dirinya. "Jokowi telah memberikan kuasa khusus untuk mediasi ini. Itu sebabnya, beliau tidak hadir secara langsung," kata Irpan. Ia menambahkan bahwa meskipun Jokowi tidak hadir, proses mediasi tetap berjalan sesuai prosedur yang telah disepakati.
Irpan juga menegaskan bahwa dalam perkara ini, pihaknya menolak tuntutan penggugat yang meminta agar Jokowi memperlihatkan ijazah secara terbuka. "Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini. Ini berkaitan dengan nama baik dan martabat Bapak Jokowi," ujarnya.
Jokowi: "Saya Siap Tunjukkan Ijazah Jika Diperlukan"
Meskipun tak hadir dalam sidang mediasi, Jokowi menyatakan siap menunjukkan ijazahnya jika diminta. "Kami sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara ini. Jika diperlukan, saya siap menunjukkan ijazah saya," kata Jokowi di kediamannya, Rabu (7/5/2025).
Jokowi juga menyebutkan bahwa dirinya sudah pernah menunjukkan ijazahnya saat diminta oleh pihak berwenang, seperti yang terjadi di Polda Metro Jaya. "Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya, diminta membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya, dari SD, SMP, SMA, hingga universitas," ujar Jokowi.
Tuntutan Penggugat: Keabsahan Ijazah SMA Jokowi
Muhammad Taufiq, dalam gugatan perdatanya, mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Jokowi, yang disebutkan dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai lulusan SMAN 6 Surakarta. Namun, menurut Taufiq, pada saat itu, sekolah tersebut masih menggunakan nama SMPP (Sekolah Menengah Pertama Pembangunan). Taufiq menggugat Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait masalah ini.
Sementara itu, pihak SMAN 6 Surakarta membantah adanya masalah dengan ijazah Jokowi, dengan menyatakan bahwa ijazah tersebut sah dan asli.
Kesimpulan
Meski mediasi berakhir tanpa kesepakatan, pihak penggugat dan tergugat masih akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, publik terus memperhatikan perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan keabsahan ijazah yang menjadi syarat utama dalam pencalonan presiden.*
(kp/J006)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia memiliki ketahanan fiskal yang kuat di tengah ketidakpastian global. Ia
EKONOMI
JAKARTA KontraS menyatakan akan memboikot seluruh proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan milite
NASIONAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menempatkan dua anggota polisi dalam penempatan khusus (patsus). Keduany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis Andrie Yunus menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Dalam sura
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untu
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengumpulkan pengurus daerah partainya dalam agenda penguatan organisasi di Sekolah Parta
POLITIK
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil mendatangi Istanna Kepresidenan, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan surat dari korban penyiraman air keras,
NASIONAL
JAKARTA Helikopter PKCFX yang dioperasikan PT Matthew Air Nusantara jatuh di kawasan hutan Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sanggau, Kali
PERISTIWA