Kadis BMBKCK Sumut Tegaskan Tak Toleransi Material Ilegal untuk Proyek Jalan di Paluta
MEDAN Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menegaskan tidak akan mentol
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Jet tersebut diduga digunakan untuk perjalanan dinas selama periode Pemilu 2024, yakni Januari hingga Februari 2024.
Laporan disampaikan oleh gabungan tiga lembaga, yaitu Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, Rabu (7/5). Mereka menyebut adanya sejumlah kejanggalan, termasuk nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelapor. Ini bentuk kontribusi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers.
Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan analisis data untuk memastikan apakah laporan tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
"Namun, seluruh proses telaah aduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan materi lebih lanjut," kata Budi.
Koalisi Soroti Nilai Kontrak dan Tujuan Perjalanan
Agus Sarwono, peneliti dari TI Indonesia, menyebut bahwa dua kontrak pengadaan jet pribadi untuk Januari dan Februari 2024 mencapai total Rp 65 miliar. Sementara itu, pagu anggarannya hanya sebesar Rp 46 miliar.
"Informasi pengadaan sangat minim. Bahkan destinasi perjalanan banyak yang bisa dijangkau dengan pesawat komersial, seperti Bali, Surabaya, dan Malang," kata Agus.
Koalisi menilai penggunaan jet pribadi ini bertentangan dengan aturan perjalanan dinas, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 jo PMK 119/2023, yang mengatur penggunaan transportasi efisien dan proporsional bagi pejabat negara.
KPU Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, KPU RI belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Meski demikian, penggunaan private jet sempat dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR pada Mei 2024.
Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa penyewaan jet dilakukan demi efisiensi pengawasan logistik pemilu dalam waktu terbatas.
"Kalau logistik gagal, siapa yang dimintai tanggung jawab?" ujar Hasyim. Namun, ia tidak mengetahui jumlah pasti unit jet yang disewa atau rincian biaya perjalanan tersebut.
KPK menyatakan akan menjaga kerahasiaan pelapor dan terus mendalami informasi yang disampaikan. Proses selanjutnya akan ditentukan setelah verifikasi dan analisis selesai dilakukan.*
(kp/j006)
MEDAN Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menegaskan tidak akan mentol
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan sebanyak 104.426 siswa tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri telah merasa
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang di Banda Ace
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menggelar rapat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada para peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (P
EKONOMI
JAKARTA Advokat senior Deni Kailimang menilai penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mant
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelura
EKONOMI
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, bes
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunita
HUKUM DAN KRIMINAL