BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Mantan Kepala Desa di Samosir Ditangkap atas Kasus Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 10:55 WIB
Mantan Kepala Desa di Samosir Ditangkap atas Kasus Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMOSIR -Mantan Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JS, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 392 juta.

Dana tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2019, meski akhirnya ia kalah dalam pemilihan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mengungkapkan bahwa JS yang menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode ini telah mengorupsi dana desa untuk kepentingan pribadi.

"JS meminta seluruh dana desa setelah pencairan untuk dikelola sendiri, dengan dalih untuk pengadaan barang dan jasa. Namun, sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye Pilkades 2019," jelas Edward.

Selain JS, polisi juga menangkap AS, yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 392.174.712,87.

Edward menambahkan bahwa JS mengakui telah merencanakan penggunaan dana desa tersebut untuk modal kampanye dengan harapan dapat terpilih kembali.

"Dia berasumsi jika terpilih, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, ia kalah dalam pemilihan," ujar Edward.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru