MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilk
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR -Kepolisian Resor Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dari salah satu perguruan pencak silat.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gianyar, Jumat (9/5/2025), Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., S.H., didampingi Wakapolres Kompol Dyah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Alhamdulillah, para pelaku utama yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan mengatasnamakan kelompok atau perguruan tertentu sudah berhasil kami tangkap," ujar AKBP Umar.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 3 Mei 2025, bermula dari unggahan di media sosial yang menunjukkan korban bernama Mario mengenakan atribut dari perguruan pencak silat Kera Sakti.
Unggahan tersebut memicu kemarahan sejumlah orang yang mengklaim sebagai anggota perguruan tersebut dan tidak percaya dengan keanggotaan Mario.
Setelah menemui Mario di kawasan Bypass, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, pelaku menanyakan nomor keanggotaan Mario.
Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung melakukan pengeroyokan.
Mengetahui adiknya dianiaya, Kris, kakak Mario, mendatangi lokasi bersama empat rekannya untuk mengklarifikasi kejadian.
Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan balik terhadap pelaku sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka. Dua tersangka berinisial AK dan GP ditangkap di lokasi pertama di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel.
Sementara tiga tersangka lainnya, termasuk Kris, ditangkap di lokasi kedua, yaitu sebuah bengkel press ban di Banjar Ketewel, Sukawati.
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Nama Raja Sisingamangaraja XII telah lama dikenang sebagai salah satu pahlawan terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia tidak hanya di
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, terus bergulir. Setelah sebelumnya di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidik
HUKUM DAN KRIMINAL
KUANTAN SINGINGI Sejumlah ruangan penting di Kantor Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda PancasilaKetua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarn
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara segera bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langk
OLAHRAGA
MONTERREY Timnas Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui drama adu penalti de
OLAHRAGA
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 20262030 dalam rapat pa
NASIONAL