Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara.
Kapolres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan yang melibatkan ormas maupun kelompok lain.
Ia menegaskan bahwa kepolisian, bersama jajaran Polda Bali, berkomitmen merespons cepat dan menindak tegas setiap laporan tindak pidana.
"Laporkan segala bentuk penganiayaan atau pengeroyokan, terlebih jika mengatasnamakan ormas. Kami pastikan akan bertindak tegas," tegas AKBP Umar.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.