BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Polres Gianyar Tangkap Pelaku Premanisme Berkedok Ormas Pencak Silat

Fira - Jumat, 09 Mei 2025 12:39 WIB
Polres Gianyar Tangkap Pelaku Premanisme Berkedok Ormas Pencak Silat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara.

Kapolres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan yang melibatkan ormas maupun kelompok lain.

Ia menegaskan bahwa kepolisian, bersama jajaran Polda Bali, berkomitmen merespons cepat dan menindak tegas setiap laporan tindak pidana.

"Laporkan segala bentuk penganiayaan atau pengeroyokan, terlebih jika mengatasnamakan ormas. Kami pastikan akan bertindak tegas," tegas AKBP Umar.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru