
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sabang, Tidak Berpotensi Tsunami
SABANG Gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,0 mengguncang wilayah Sabang, Aceh, pada Jumat siang, 4 Juli 2025. Badan Meteorologi, Klimatolo
PeristiwaGIANYAR -Kepolisian Resor Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dari salah satu perguruan pencak silat.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gianyar, Jumat (9/5/2025), Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., S.H., didampingi Wakapolres Kompol Dyah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
"Alhamdulillah, para pelaku utama yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan mengatasnamakan kelompok atau perguruan tertentu sudah berhasil kami tangkap," ujar AKBP Umar.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 3 Mei 2025, bermula dari unggahan di media sosial yang menunjukkan korban bernama Mario mengenakan atribut dari perguruan pencak silat Kera Sakti.
Baca Juga:
Unggahan tersebut memicu kemarahan sejumlah orang yang mengklaim sebagai anggota perguruan tersebut dan tidak percaya dengan keanggotaan Mario.
Setelah menemui Mario di kawasan Bypass, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, pelaku menanyakan nomor keanggotaan Mario.
Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung melakukan pengeroyokan.
Mengetahui adiknya dianiaya, Kris, kakak Mario, mendatangi lokasi bersama empat rekannya untuk mengklarifikasi kejadian.
Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan balik terhadap pelaku sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka. Dua tersangka berinisial AK dan GP ditangkap di lokasi pertama di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel.
Sementara tiga tersangka lainnya, termasuk Kris, ditangkap di lokasi kedua, yaitu sebuah bengkel press ban di Banjar Ketewel, Sukawati.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara.
Kapolres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan yang melibatkan ormas maupun kelompok lain.
Ia menegaskan bahwa kepolisian, bersama jajaran Polda Bali, berkomitmen merespons cepat dan menindak tegas setiap laporan tindak pidana.
"Laporkan segala bentuk penganiayaan atau pengeroyokan, terlebih jika mengatasnamakan ormas. Kami pastikan akan bertindak tegas," tegas AKBP Umar.*
SABANG Gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,0 mengguncang wilayah Sabang, Aceh, pada Jumat siang, 4 Juli 2025. Badan Meteorologi, Klimatolo
PeristiwaDENPASAR Dalam upaya menegakkan tertib administrasi dan menjaga keamanan lingkungan, Polsek Denpasar Selatan bersama aparat kelurahan da
NasionalDENPASAR Komando Resor Militer (Korem) 163/Wira Satya menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pengamanan kunjungan kerja Wakil Preside
NasionalJEMBRANA Kodim 1617/Jembrana menggelar Apel Pagi Siaga Bencana di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (4/7/2025) pu
PeristiwaBANYUWANGI Sebanyak 21 korban selamat dari insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya resmi diserahkan kepada pi
PeristiwaOleh Yakub F. IsmailDESAKAN agar Rancangan Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus meng
OpiniASAHAN Tragedi memilukan terjadi di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat dua orang dilaporkan hanyut setelah terlibat da
PeristiwaJAKARTA Setelah menanti selama lima bulan sejak mengajukan surat pengunduran diri pada 7 Februari 2025, Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng
NasionalJAKARTA Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyerukan perlunya penyelenggaraan lomba penulisan skenario film guna memperk
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 1.697 jemaah haji asal Aceh masih berada di Arab Saudi dan menanti jadwal kepulangan secara bertahap ke tanah air. P
Agama