BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Polres Gianyar Tangkap Pelaku Premanisme Berkedok Ormas Pencak Silat

Fira - Jumat, 09 Mei 2025 12:39 WIB
193 view
Polres Gianyar Tangkap Pelaku Premanisme Berkedok Ormas Pencak Silat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GIANYAR -Kepolisian Resor Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dari salah satu perguruan pencak silat.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gianyar, Jumat (9/5/2025), Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., S.H., didampingi Wakapolres Kompol Dyah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

"Alhamdulillah, para pelaku utama yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan mengatasnamakan kelompok atau perguruan tertentu sudah berhasil kami tangkap," ujar AKBP Umar.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 3 Mei 2025, bermula dari unggahan di media sosial yang menunjukkan korban bernama Mario mengenakan atribut dari perguruan pencak silat Kera Sakti.

Baca Juga:

Unggahan tersebut memicu kemarahan sejumlah orang yang mengklaim sebagai anggota perguruan tersebut dan tidak percaya dengan keanggotaan Mario.

Setelah menemui Mario di kawasan Bypass, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, pelaku menanyakan nomor keanggotaan Mario.

Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung melakukan pengeroyokan.

Mengetahui adiknya dianiaya, Kris, kakak Mario, mendatangi lokasi bersama empat rekannya untuk mengklarifikasi kejadian.

Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan balik terhadap pelaku sebelumnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka. Dua tersangka berinisial AK dan GP ditangkap di lokasi pertama di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel.

Sementara tiga tersangka lainnya, termasuk Kris, ditangkap di lokasi kedua, yaitu sebuah bengkel press ban di Banjar Ketewel, Sukawati.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara.

Kapolres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan yang melibatkan ormas maupun kelompok lain.

Ia menegaskan bahwa kepolisian, bersama jajaran Polda Bali, berkomitmen merespons cepat dan menindak tegas setiap laporan tindak pidana.

"Laporkan segala bentuk penganiayaan atau pengeroyokan, terlebih jika mengatasnamakan ormas. Kami pastikan akan bertindak tegas," tegas AKBP Umar.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pencak Silat Penuhi Syarat Antidoping, Menuju Olimpiade 2028
Fadli Zon: Pencak Silat Harus Jadi Perekat Sosial dan Media Pendidikan Karakter
Prabowo: Pencak Silat Harus Jadi Pilar Pembentukan Karakter Bangsa
Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pencak Silat Internasional Indonesia Open 2025, Dihadiri 4 Ribu Pesilat dari 70 Negara
Ikon Pencak Silat Indonesia , Ini dia Profil Mayjen TNI Purn Eddie Marzuki Nalapraya Yang Telah Tutup Usia
Presiden Prabowo Melayat Eddie Marzuki, Tokoh Pencak Silat Legendaris Indonesia
komentar
beritaTerbaru