BREAKING NEWS
Jumat, 09 Mei 2025

Diperintahkan Hentikan Aktivitas, Tapi Pengusaha Tambah Jumlah Tambak di Hutan Negara

Raman Krisna - Jumat, 09 Mei 2025 14:53 WIB
74 view
Diperintahkan Hentikan Aktivitas, Tapi Pengusaha Tambah Jumlah Tambak di Hutan Negara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup –LH- Provinsi Sumut Yuliani Siregar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Meski sudah diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan di kawasan hutan negara pesisir pantai Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Sumut, namun pengusaha yang menguasai lahan negara itu ternyata tidak perduli.

Buktinya, pengusaha tersebut justru menambah jumlah tambaknya. Bila sebelumnya hanya tiga tambak, kini bertambah menjadi delapan tambak.

"Kita ini masyarakat menjadi bingung. Katanya ini hutan negara, tapi faktanya dikuasai pengusaha tanpa izin. Bahkan, sudah diperintahkan tidak melakukan aktivitas di tanah negara itu, faktanya pengusahanya justru menambah jumlah tambaknya dari tiga menjadi delapan tambak," tegas Ketua LSM Trinusa Abdi Wirasa Manihuruk atau yang akrab disapa Awi Saragih, pekan lalu.

Baca Juga:

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, DPRD Deliserdang dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah memerintahkan semua pihak, termasuk pengusaha yang menguasai kawasan hutan negara itu, untuk tidak menghentikan aktivitas di hutan negara itu, sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah.

Namun, dengan penambahan jumlah tambak, membuktikan pemilik usaha tambak tidak mengindahkan perintah pemerintah dan lembaga negara untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Pengusaha juga tidak perduli dengan plank milik Pemprov Sumut yang terpasang di lokasi kawasan hutan dengan bertuliskan: KAWASAN HUTAN NEGARA, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 50 ayat 2 huruf a : "Mengerjakan, Menggunakan, dan/atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah". UPT. KPK Wilayah Stabat.

Perintahkan UPTD KPH

Ketika dikonfirmasi terkait sikap bandel pengusaha yang menambah jumlah tambak dari tiga menjadi delapan, Senin, 5/5/2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup –LH- Provinsi Sumut Yuliani Siregar, mengaku sudah memerintahkan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan –KPH- Wilayah-I Stabat Dinas LH Sumut untuk mengkroschek penambahan jumlah tambak tersebut.

"Saya sudah minta UPTD KPH Wilayah-I Stabat untuk mengkroschek informasi penambahan jumlah tambak tersebut," tegas Yuliani. Namun, UPTD KPH Wilayah-I Stabat ternyata belum menindaklanjuti perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut.

Buktinya, di hadapan BITVOnline, Yuliani Siregar langsung menelpon Kepala Seksi Pelindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Wilayah-I Stabat, Tanta Peranginangin untuk mempertanyakan apakah sudah melakukan pemeriksaan terkait penambahan jumlah tambak tersebut.

Namun, melalui telepon yang suaranya dispeaker-kan, Tanta mengaku sudah mau membuat Surat Perintah Tugas –SPT- lapangan untuk melakukan konfirmasi soal penambahan jumlah tambak tersebut. "Tapi, bapak bilang SPT-nya jangan ke PT Tun Sewindu," tegas Tanta.

Jawaban Tanta itu membuat Yuliani Siregar gusar dengan menanyakan apa alasannya? Namun, pertanyaan Kadis Lingkungan Hidup itu tidak dijawab oleh Tanta dengan jelas.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Info untuk Gubernur: Aktivitas PT Tun Sewindu di Hutan Lindung Desa Regemuk, Masih Berlanjut
Kadis LHK Sumut Dilaporkan Usai Bongkar Pagar Hutan Lindung, Gubernur Bobby Nasution: "Lawan dan Tindak Sekalian"
Dua Pekan Pasca Pembongkaran Pagar Seng, Begini Kondisi Terkini Hutan Lindung Desa Regemuk
Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda, Akan Laporkan Balik ke Gubernur Bobby Nasution
Pembongkaran Pagar Tambak Udang Jadi Kontroversi, Kadis LHK Sumut: Silakan Lapor Polisi
Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Pembongkaran Pagar Tambak Udang PT Tun Sewindu
komentar
beritaTerbaru