Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara Najma dan Reynaldi. Meski tinggal terpisah, mereka diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan hingga Najma hamil pada Januari 2025.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa bayi dalam kondisi kurang gizi karena prematur dan tidak mendapat penanganan medis yang cukup.
Pihak kepolisian kini menunggu hasil autopsi untuk menentukan konstruksi pasal yang tepat.
"Jika ditemukan kekerasan atau penelantaran, maka bisa dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang lebih berat," jelas Gidion.
Kepolisian juga akan melibatkan keterangan ahli dan menggelar perkara untuk memperkuat dasar hukum penindakan terhadap kedua pelaku.*