MEDAN -Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi laki-laki yang dilakukan melalui layanan ojek online (ojol).
Keduanya adalah Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25), yang ternyata merupakan saudara kandung dan ayah-ibu dari bayi malang tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan, terutama untuk mengetahui penyebab pasti kematian sang bayi.
"Kita masih menunggu hasil scientific investigation apakah kematian bayi disebabkan oleh kekerasan, kelalaian, atau memang karena kondisi medis," jelas Gidion, Sabtu (10/5).
Kronologi Kejadian:
Bayi lahir secara prematur pada Sabtu (3/5) di rumah Najma di Belawan, tanpa bantuan medis.
Bayi sempat sakit dan dibawa ke RS Delima, namun tidak dirawat lanjut karena keterbatasan biaya. Najma membawa bayi pulang.
Pada Rabu (7/5) pukul 23.00 WIB, bayi tersebut meninggal dunia di rumah Najma.
Keesokan harinya, Reynaldi membawa jasad bayi ke sebuah hotel di kawasan Medan Barat dan memesan layanan GoSend dengan tujuan pengiriman ke sebuah masjid.
Driver ojol, berinisial MYA (35), awalnya tidak curiga. Namun saat penerima paket tidak muncul dan warga menyatakan tidak mengenal penerima, MYA mengecek isi paket dan menemukan jasad bayi.
MYA segera melapor ke kepala lingkungan dan polisi.
Hubungan Terlarang dan Dugaan Penelantaran
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara Najma dan Reynaldi. Meski tinggal terpisah, mereka diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan hingga Najma hamil pada Januari 2025.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa bayi dalam kondisi kurang gizi karena prematur dan tidak mendapat penanganan medis yang cukup.
Pihak kepolisian kini menunggu hasil autopsi untuk menentukan konstruksi pasal yang tepat.
"Jika ditemukan kekerasan atau penelantaran, maka bisa dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang lebih berat," jelas Gidion.
Kepolisian juga akan melibatkan keterangan ahli dan menggelar perkara untuk memperkuat dasar hukum penindakan terhadap kedua pelaku.*