BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Polsek Padang Bolak Tangkap Pengedar Ganja di Padang Lawas Utara, 14 Bungkus Diamankan

Ronald Harahap - Minggu, 11 Mei 2025 12:53 WIB
Polsek Padang Bolak Tangkap Pengedar Ganja di Padang Lawas Utara, 14 Bungkus Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Padang Lawas Utara – Personel Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu pagi, 10 Mei 2025.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan aktif mendukung pemberantasan narkoba.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dan memberantas jaringan narkoba. Kasus ini membuktikan bahwa kolaborasi bisa membuahkan hasil nyata," ujar AKP Maria.

Baca Juga:

Penggerebekan dan Barang Bukti

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek sebuah rumah di Desa Sibatang Kayu. Di dalam dapur rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Yusuf Rambe (33).

Baca Juga:

Dalam penggeledahan, ditemukan 14 bungkus ganja siap edar seberat 150 gram yang disembunyikan di balik pintu ruang tamu. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya dari seseorang bernama Sahnam (saat ini masih dalam penyelidikan).

"Saya beli dari Sahnam seharga Rp 800.000, lalu saya bagi-bagi untuk dijual kembali," ungkap Yusuf kepada petugas.

Modus dan Barang Bukti Tambahan

Ganja seberat setengah kilogram itu dibeli dan dikirim melalui jasa taksi ke Simpang Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak. Pelaku kemudian membagi barang tersebut ke dalam beberapa paket kecil dan menjualnya seharga Rp 50.000 per bungkus.

Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

Dua unit handphone (merk Oppo dan Nokia)

Uang tunai sebesar Rp 914.000

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tapanuli Selatan, Kuasa Hukum Percaya Polres Tapsel Akan Bertindak Tegas
Polsek Parapat Amankan 2,7 Kg Ganja, Lima Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi
Laskar Merah Putih Tapanuli Selatan Soroti Proses Penyelidikan di Polres Tapsel, Minta Peninjauan Ulang Penghentian Kasus
Polisi Grebek Rumah Kosong di Padangsidimpuan, Tangkap Pelaku dan Amankan Sabu Siap Edar
Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Kembali Ditangkap, Miliki Sabu 1,11 Gram
Ditlantas Polda Sumut Tangkap Sopir Truk Cold Diesel Hendak Pakai Narkoba di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru