Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Bahkan mereka melayani penjualan eceran agar barang lebih cepat laku.
"Dari pengakuan mereka, keuntungan digunakan untuk kebutuhan harian dan juga untuk bermain judi online. Estimasi kerugian mencapai Rp 1,09 miliar," jelasnya.
Polisi telah menahan para pelaku dan menyangkakan mereka dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Penyidikan juga masih terus berlanjut untuk menelusuri peran eks karyawan yang menjadi langganan pembelian barang curian.*
(km/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.