Felicia Selangkah Lagi ke Grand Final The Icon Indonesia, Yuk Beri Virtual Gift!
MEDAN Perjalanan Felicia, kontestan asal Tangerang, di ajang pencarian bakat The Icon Indonesia SCTV semakin dekat menuju babak puncak.
ENTERTAINMENT
JAKARTA – Terdakwa Lisa Rachmat mengungkap alasan dirinya meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam mengurus kasasi terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yakni Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Lisa menyatakan bahwa dirinya menghubungi Zarof karena menganggap Zarof memiliki jaringan luas di lingkungan MA, mengingat jabatan terakhirnya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) MA.
"Karena beliau ibaratnya abis dari purna Litbang kalau tidak salah ya, itu kan berarti dengan jajaran anggota oknum hakim banyak tahu," kata Lisa dalam persidangan.
Lisa mengaku mendapat nomor Zarof dari salah satu staf MA, kemudian menghubungi Zarof melalui WhatsApp untuk meminta bantuan dalam mengurus kasasi Ronald Tannur.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada pihak lain yang merekomendasikan Zarof, melainkan dirinya sendiri yang meminta kontak langsung kepada staf tersebut.
"Saya yang nanya kepada staf tersebut, 'Apakah Pak Zarof masih aktif atau sudah purna bu, bolehkah saya minta nomornya?' Lalu saya menghubungi beliau," ujar Lisa.
Jaksa kemudian terus mendalami alasan Lisa menghubungi Zarof secara langsung, hingga akhirnya Lisa menjawab bahwa dirinya memang sengaja memilih Zarof karena menganggapnya memiliki koneksi luas dengan para hakim.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura, serta kepada pihak di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar Ronald Tannur bisa divonis bebas, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Meirizka Widjaja juga dijerat dengan pasal serupa atas peran dalam pemufakatan jahat perkara ini.*
MEDAN Perjalanan Felicia, kontestan asal Tangerang, di ajang pencarian bakat The Icon Indonesia SCTV semakin dekat menuju babak puncak.
ENTERTAINMENT
MEDAN Polrestabes Medan terus menyelidiki kasus meninggalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias be
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Aceh masa bakti 20252030.
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berharap pemerintah pusat tetap mempertahankan besaran Dana Transfer ke Daera
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur pada tahun an
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat harus dimanfaatkan seca
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap berada dalam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak masyarakat untuk membangun optimisme terhadap kondisi ekonomi nasional setelah S&
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan awal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuanga
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Strategi yang dipilih justru memperkuat penerimaan
EKONOMI