Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.043 Triliun, Bank Indonesia Pastikan Tetap Aman
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mengalami kenaikan pada Mei 2026. Meski nilainya bertambah
EKONOMI
JAKARTA – Terdakwa Lisa Rachmat mengungkap alasan dirinya meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam mengurus kasasi terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yakni Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Lisa menyatakan bahwa dirinya menghubungi Zarof karena menganggap Zarof memiliki jaringan luas di lingkungan MA, mengingat jabatan terakhirnya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) MA.
"Karena beliau ibaratnya abis dari purna Litbang kalau tidak salah ya, itu kan berarti dengan jajaran anggota oknum hakim banyak tahu," kata Lisa dalam persidangan.
Lisa mengaku mendapat nomor Zarof dari salah satu staf MA, kemudian menghubungi Zarof melalui WhatsApp untuk meminta bantuan dalam mengurus kasasi Ronald Tannur.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada pihak lain yang merekomendasikan Zarof, melainkan dirinya sendiri yang meminta kontak langsung kepada staf tersebut.
"Saya yang nanya kepada staf tersebut, 'Apakah Pak Zarof masih aktif atau sudah purna bu, bolehkah saya minta nomornya?' Lalu saya menghubungi beliau," ujar Lisa.
Jaksa kemudian terus mendalami alasan Lisa menghubungi Zarof secara langsung, hingga akhirnya Lisa menjawab bahwa dirinya memang sengaja memilih Zarof karena menganggapnya memiliki koneksi luas dengan para hakim.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura, serta kepada pihak di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar Ronald Tannur bisa divonis bebas, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Meirizka Widjaja juga dijerat dengan pasal serupa atas peran dalam pemufakatan jahat perkara ini.*
(tb/a008)
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mengalami kenaikan pada Mei 2026. Meski nilainya bertambah
EKONOMI
MEDAN Krisis pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan mulai berdampa
EKONOMI
LUBUK PAKAM Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19), t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah alias Ijeck mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian pembangunan jalur kereta api yang
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif untuk SMP Negeri seKota Tebing Tinggi kembali menghadirkan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) tujuh Pejabat Ut
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengunjungi Yayasan Perguruan Nasional Petatal di Simpang Te
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Batu Bara dari AKBP Doly Nel
PEMERINTAHAN
BATU BARA Guna mendorong modernisasi sektor pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, Bupati Batu Bara Dr. H.
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada bilal mayit, penggali kubur, da
PEMERINTAHAN