BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Dua Polisi di Asahan Dilaporkan Tahanan Kasus Narkoba atas Dugaan Pelecehan Seksual

- Jumat, 16 Mei 2025 10:28 WIB
Dua Polisi di Asahan Dilaporkan Tahanan Kasus Narkoba atas Dugaan Pelecehan Seksual
Alamsyah, pengacara tahanan narkoba inisial LS saat melaporkan 2 pejabat Polres Asahan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual, Kamis (15/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN -Seorang tahanan kasus narkoba berinisial LS (23) yang ditahan di Polres Asahan melaporkan dua oknum polisi ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual.

LS yang merupakan istri dari mantan anggota TNI, Chandra, yang kini menjadi buronan dalam kasus peredaran narkoba, melaporkan dua polisi tersebut, yakni AKP S, Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan, dan Ipda S, Kanit Sat Narkoba Polres Asahan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Alamsyah, pengacara LS, pada Kamis malam (15/5/2025). Alamsyah menyebutkan bahwa peristiwa pelecehan tersebut terjadi selama LS berada dalam proses penahanan, yang dimulai sejak Februari 2025.

Menurut penuturan LS, pelecehan pertama kali dilakukan oleh AKP S saat ia meminjamkan handphone kepada LS. Setelah itu, AKP S diduga melakukan percakapan melalui chat dan video call dengan LS, meminta LS untuk melakukan video call ketika sedang mandi. LS, yang merasa terganggu, berulang kali menegaskan bahwa dirinya adalah istri sah dari seorang pria, namun AKP S terus melakukan tindakan yang dianggap tidak sopan dan tidak bermoral.

"(Ternyata) ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chatting atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang," ujar Alamsyah saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Alamsyah juga menjelaskan modus pelecehan yang diduga dilakukan oleh Ipda S, Kanit Sat Narkoba Polres Asahan. Ipda S dilaporkan membawa LS keluar dari ruang tahanan dan membawanya ke ruang kerjanya untuk pemeriksaan. Namun, bukannya diperiksa, LS diduga dicium oleh Ipda S di ruangan tersebut. Kejadian tersebut, menurut pengacara LS, terjadi dua kali dan tidak ada saksi mata selain LS dan terduga pelaku.

"Setibanya di ruangan Kanit, bukan diperiksa, melainkan pada waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami," ungkap Alamsyah.

LS, meskipun tidak memiliki bukti fisik untuk kejadian yang dilakukan oleh Ipda S, menyatakan bahwa ia memiliki chat dari AKP S sebagai bukti dugaan pelecehan tersebut. Meskipun tidak ada bukti saksi dalam kejadian dengan Ipda S, LS tetap memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumut karena khawatir perbuatan serupa terjadi pada tahanan lain.

"Perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," kata Alamsyah, mengutip perasaan kliennya yang merasa takut namun yakin untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengecek laporan LS yang disampaikan ke Propam Polda Sumut pada Kamis malam. Polda Sumut berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya cek dulu ke Propam ya," ujar Kompol Siti saat dihubungi melalui telepon pada Kamis malam.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru