BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Modus Mengaku Wartawan, Tiga Pria Peras Sejumlah Kades di Trenggalek hingga Puluhan Juta

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 19:49 WIB
Modus Mengaku Wartawan, Tiga Pria Peras Sejumlah Kades di Trenggalek hingga Puluhan Juta
Tiga orang tersangka mengaku wartawan peras sejumlah kades di Trenggalek.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TRENGGALEK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang dilakukan oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan.

Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka berinisial NS (54), MY (43), dan HS (45) yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku sebagai wartawan dari media Kompas Nusantara.

Mereka melakukan pemerasan terhadap para kepala desa di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dengan modus mengancam akan menyebarkan berita dugaan korupsi.

"Terbukti, tiga orang tersangka yang mengaku wartawan Kompas Nusantara ini melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Jumat (16/05/2025).

Modus: Tunjukkan Link Berita, Minta Uang untuk Take Down

Aksi pemerasan ini terungkap setelah dua kepala desa, yaitu Kades Sumurup dan Kades Masaran, melapor ke pihak kepolisian setelah mendapat tekanan untuk menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar link berita soal dugaan penyelewengan dana desa dihapus.

Para tersangka bahkan mengancam menyebarluaskan link berita tersebut jika tidak diberi uang.

Tersangka meminta uang sebesar Rp 20 juta, namun melalui proses tawar-menawar, ada yang akhirnya menyepakati Rp 12 juta atau bahkan Rp 5 juta.

"Karena merasa tertekan dan takut, Kepala Desa Sumurup menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Sementara Kades Masaran menyepakati Rp 12 juta," jelas Kompol Herlinarto.

Tertangkap Tangan Saat Terima Uang

Kasus ini berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Mei 2025.

Ketika itu, salah satu kepala desa yang menjadi korban, yaitu Kades Surenlor, berpura-pura menyanggupi permintaan para tersangka dan membuat janji bertemu di sebuah rumah makan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.

"Tiga pelaku ditangkap saat menerima uang tunai Rp 5 juta dari korban di rumah makan tersebut," jelas Herli.

Polisi langsung mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa uang Rp 5 juta, kartu ID wartawan,

dan satu unit mobil yang digunakan dalam aksi pemerasan.

Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat, terutama kepala desa, agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan pemerasan atau intimidasi berkedok profesi tertentu," tegas Kompol Herlinarto.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru