333 Siswa Keracunan Kebab MBG, Pihak SPPG Defensif: Sebut Mayones Basi Gara-gara Telat Dimakan
LOMBOK TENGAH Sebanyak 333 siswa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai
KESEHATAN
TRENGGALEK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang dilakukan oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan.
Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial NS (54), MY (43), dan HS (45) yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku sebagai wartawan dari media Kompas Nusantara.
Mereka melakukan pemerasan terhadap para kepala desa di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dengan modus mengancam akan menyebarkan berita dugaan korupsi.
"Terbukti, tiga orang tersangka yang mengaku wartawan Kompas Nusantara ini melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Jumat (16/05/2025).
Modus: Tunjukkan Link Berita, Minta Uang untuk Take Down
Aksi pemerasan ini terungkap setelah dua kepala desa, yaitu Kades Sumurup dan Kades Masaran, melapor ke pihak kepolisian setelah mendapat tekanan untuk menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar link berita soal dugaan penyelewengan dana desa dihapus.
Para tersangka bahkan mengancam menyebarluaskan link berita tersebut jika tidak diberi uang.
Tersangka meminta uang sebesar Rp 20 juta, namun melalui proses tawar-menawar, ada yang akhirnya menyepakati Rp 12 juta atau bahkan Rp 5 juta.
"Karena merasa tertekan dan takut, Kepala Desa Sumurup menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Sementara Kades Masaran menyepakati Rp 12 juta," jelas Kompol Herlinarto.
Tertangkap Tangan Saat Terima Uang
Kasus ini berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ketika itu, salah satu kepala desa yang menjadi korban, yaitu Kades Surenlor, berpura-pura menyanggupi permintaan para tersangka dan membuat janji bertemu di sebuah rumah makan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
"Tiga pelaku ditangkap saat menerima uang tunai Rp 5 juta dari korban di rumah makan tersebut," jelas Herli.
Polisi langsung mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa uang Rp 5 juta, kartu ID wartawan,
dan satu unit mobil yang digunakan dalam aksi pemerasan.
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat, terutama kepala desa, agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan pemerasan atau intimidasi berkedok profesi tertentu," tegas Kompol Herlinarto.*
(km/a008)
LOMBOK TENGAH Sebanyak 333 siswa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai
KESEHATAN
PANDEGLANG Dua life jacket yang ditemukan selama pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat Arupadhatu 1 dipastikan bukan perlengkapan
NASIONAL
JAKARTA Komando Operasi (Koops) TNI Habema memburu kelompok yang diduga menembak tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Seorang pemuda berinisial MF (24) ditangkap personel Sat Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDEGLANG Sebuah objek mengambang dan memantulkan cahaya terlihat di perairan Selat Sunda di tengah pencarian delapan orang yang hilang k
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dan pergerakan massa dalam kerusuhan saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkap motif tiga tersangka yang diduga mengeroyok pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) hingga meninggal du
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumatera Utara (Sumut) mengkritik langkah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka
NASIONAL
JAKARTA Pendiri Partai Ummat Amien Rais meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI
POLITIK
MEDAN Penetapan H Dhody Thahir, SE sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) menuai keberat
HUKUM DAN KRIMINAL