BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 23:18 WIB
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PROBOLINGGO– Tim gabungan dari Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025) dini hari.

Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman sabu di wilayah Kota Probolinggo.

"Petugas menangkap tiga tersangka yang membawa sabu seberat 1 kilogram," ungkap AKBP Rico dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (16/5/2025).

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Honda CRV warna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dikemas rapi menggunakan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh China, tersimpan dalam sebuah karung beras di dalam mobil.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40).

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil, tiga ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 3.750.000.

"Ini merupakan pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," ujar AKBP Rico.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1,4 miliar hingga Rp 10,4 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru