BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Dudung Turun Tangan, PT PMM Bantah Tuduhan Selundupkan LTJ dan Bahan Nuklir

gusWedha - Kamis, 18 Juni 2026 17:01 WIB
Dudung Turun Tangan, PT PMM Bantah Tuduhan Selundupkan LTJ dan Bahan Nuklir
Rapat yang berlangsung pada 17 Juni 2026 itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, dan dihadiri berbagai pihak terkait. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik penahanan kapal Capricon yang mengangkut 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan, sejumlah fakta terungkap terkait tuduhan penyelundupan logam tanah jarang (LTJ), bahan radioaktif hingga bahan nuklir yang selama ini diarahkan kepada perusahaan tersebut.

Rapat yang berlangsung pada 17 Juni 2026 itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abudung Abdurachman, dan dihadiri berbagai pihak terkait mulai dari unsur TNI AL, Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Sucofindo, perusahaan pelayaran hingga manajemen PT PMM.

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting untuk membuka fakta yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait kasus penahanan kapal Capricon.

Baca Juga:

Menurut Poltak, PT PMM merupakan perusahaan yang memiliki izin resmi dalam kegiatan pengolahan dan ekspor mineral ilmenit di Bangka Belitung. Sebelum pengiriman yang menjadi polemik, perusahaan disebut telah dua kali melakukan ekspor pada Februari 2026 tanpa kendala setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan yang diwajibkan pemerintah.

"Setiap material yang diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo dan dinyatakan memenuhi syarat ekspor serta tidak mengandung logam tanah jarang, radioaktif maupun bahan berbahaya lainnya," kata Poltak dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Persoalan muncul saat PT PMM hendak melakukan pengiriman ketiga sebanyak 15 kontainer ilmenit pada Maret 2026. Meski seluruh dokumen dan hasil pengujian telah dinyatakan lengkap, pengiriman tersebut disebut sempat tertunda setelah pihak pelayaran menolak memberangkatkan muatan.

PT PMM mengklaim penolakan tersebut terjadi setelah muncul kekhawatiran adanya tindakan penegakan hukum terhadap kapal yang membawa muatan tersebut.

Untuk menjawab berbagai keraguan, dilakukan pengujian ulang terhadap sampel ilmenit oleh Laboratorium Bea Cukai Pusat yang disaksikan sejumlah pihak terkait.

Hasil pengujian tersebut, menurut Poltak, kembali menyatakan bahwa material yang akan diekspor bukan merupakan logam tanah jarang, tidak mengandung radioaktif, bukan bahan nuklir, dan tidak termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

Setelah memperoleh persetujuan ekspor dari Bea Cukai, 15 kontainer ilmenit milik PT PMM akhirnya diberangkatkan menggunakan kapal Capricon menuju Singapura pada 13 Mei 2026.

Namun di tengah perjalanan, kapal tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan yang menyebut muatannya diduga mengandung material ilegal. Kapal kemudian dihentikan oleh aparat TNI AL di wilayah perairan Nongsa, Batam.

Kasus tersebut berkembang menjadi perhatian nasional setelah beredar dugaan penyelundupan logam tanah jarang, radioaktif hingga bahan nuklir ke luar negeri.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS–Iran Segera Teken, Teheran Beri Sinyal Berbeda
Jadwal KM Kelud Juni 2026 Resmi Dirilis, Cek Rute Belawan-Batam-Jakarta dan Harga Tiket Terbaru!
PT PMM Datangi Kejagung, Bantah Tuduhan Mineral Radioaktif dan Soroti Dugaan Abuse of Power
BRIN dan Rosatom Rusia Jajaki Kerja Sama Nuklir, Bahas PLTN hingga Teknologi Medis
Indonesia–Rusia Sepakati Kerja Sama PLTN hingga Migas, Target Tambah 70 GW Listrik
Imigrasi Bongkar Dugaan Sindikat Scam di Batam, 210 WNA Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Danantara Pangkas 274 BUMN

Danantara Pangkas 274 BUMN

JAKARTA Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melakukan penyederhanaan atau streamlining terhadap ratusan perusahaan Badan Usaha Mil

EKONOMI