Kasus Narkoba Katingan yang Tewaskan 3 Polisi Masuk Tahap Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam sidang perdana kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, mengungkap dugaan keterlibatan Budi Arie dalam proses rekrutmen hingga pembagian keuntungan dari penjagaan situs judol.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Arie diduga memerintahkan pengumpulan data situs judol, menunjuk Adhi Kismanto sebagai tenaga ahli meski tak lolos seleksi, dan diduga menerima 50 persen dari keuntungan penjagaan situs-situs tersebut.
"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II, Adhi Kismanto, untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sabtu (17/5/2025).
Jaksa juga mengungkapkan bahwa praktik penjagaan situs judi online dikoordinasikan bersama para terdakwa di luar kantor, termasuk di sebuah kafe di kawasan Senopati.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tarif Rp8 juta per situs, dengan pembagian keuntungan: Adhi 20%, Zulkarnaen 30%, dan Budi Arie 50%.
Selain itu, terdakwa juga disebut sempat menemui Budi Arie di rumah dinas di Widya Chandra untuk meminta pemindahan kerja ke bagian pemblokiran lantai 8, yang dikabulkan.
Budi Arie sendiri telah membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik perlindungan situs judol, dan mengaku justru menjadi korban pengkhianatan.
"Saya justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. Perintah saya untuk menumpas judol tidak dilaksanakan. Mereka malah tergoda bersekongkol dengan bandar," ujar Budi, November 2024 lalu.
Kasus ini menyeret empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Sidang masih akan berlanjut untuk membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.*
(in/a008)
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL