PADANGSIDIMPUAN— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Padangsidimpuan menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.
Ketiga kasus tersebut mencakup proyek pembangunan dan pengelolaan keuangan desa hingga dugaan pungutan liar di sektor pendidikan.
1. Dugaan Korupsi Pembangunan Dek Kelurahan Kantin
Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi pada proyek lanjutan pembangunan dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan nilai pagu sebesar Rp2.374.000.520 pada Tahun Anggaran 2022.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 14 Februari 2025, dan SP.Sidik Nomor: Sp.Sidik/39/II/2025/Reskrim.
Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa (LKPP), serta ahli sumber daya air.
Kasus ini juga telah diekspose ke BPK RI dan saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) untuk menentukan tersangka.
2. Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Siloting
Kasus kedua menyoroti dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa berinisial SH.
Berdasarkan audit, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
- Proyek fiktif saluran drainase senilai Rp111.225.000
- Proyek pembangunan jalan setapak senilai Rp52.285.000