Kasus Narkoba Katingan yang Tewaskan 3 Polisi Masuk Tahap Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (21/5/2025).
"Betul," ujar Febrie saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Menurut keterangan Jampidsus, Iwan Lukminto ditangkap oleh tim penyidik di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5/2025).
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan rinci terkait status hukum dan alasan spesifik penangkapan tersebut.
Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit Bank
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Harli Siregar, pada awal Mei 2025.
"Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," jelas Harli kepada media, Kamis (1/5/2025).
Namun, Harli belum mengungkapkan detail mengenai periode waktu dan nilai kredit yang tengah diusut, maupun dugaan pelanggaran spesifik yang disangkakan kepada pihak perusahaan maupun direksi.
Sritex dalam Sorotan: Status Pailit dan Kasasi Ditolak
Penangkapan ini semakin menambah tekanan terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk yang sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung pun kandas.
Berdasarkan informasi dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi Sritex dalam perkara pailit dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 resmi ditolak.
Putusan itu dibacakan dalam sidang tertutup pada 18 Desember 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam laman resmi MA.
Putusan tersebut menandakan Sritex secara hukum dinyatakan pailit menyusul gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur utama perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Penangkapan Iwan Lukminto menjadi babak baru dalam krisis yang melanda Sritex.
Perusahaan tekstil yang dulunya menjadi simbol industri padat karya nasional itu kini menghadapi tantangan hukum serius, baik secara korporasi maupun personal.
Publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait status hukum Iwan Lukminto, serta kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus kredit bank yang tengah diselidiki.*
(in/a008)
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL