Kasus Narkoba Katingan yang Tewaskan 3 Polisi Masuk Tahap Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) oleh eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Seorang saksi dari Polda Metro Jaya, Abdul Gofar, menyatakan bahwa kemungkinan terdapat jutaan situs judol yang tidak diblokir karena dilindungi oleh oknum di kementerian tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat Abdul dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
"Jadi website judol yang tidak diblokir itu ada ratusan, ribuan, atau bagaimana?" tanya Hakim Ketua.
"Ya mungkin sekitar jutaan, mungkin. Mungkin, Yang Mulia," jawab Abdul dengan ragu.
Abdul menjelaskan bahwa laporan polisi (LP) dibuat setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan situs judi online bernama Sultan Menang. Penyelidikan dari situs tersebut membuka dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Komdigi dalam praktik perlindungan situs terlarang.
"Tapi mereka yang tahu," tambah Abdul, menyiratkan bahwa jumlah pastinya hanya diketahui internal kementerian.
Dalam kasus ini, ada sembilan mantan pegawai Kominfo yang kini menjadi terdakwa. Mereka adalah:
Denden Imadudin Soleh
Fakhri Dzulfiqar
Riko Rasota Rahmada
Syamsul Arifin
Yudha Rahman Setiadi
Yoga Priyanka Sihombing
Reyga Radika
Muhammad Abindra Putra Tayip N
Radyka Prima Wicaksana
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyebaran konten perjudian dan turut serta dalam tindakan pidana.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap situs-situs ilegal dan potensi korupsi di lingkup digital pemerintah. Dugaan bahwa jutaan situs bisa luput dari pemblokiran karena adanya "permainan dalam" memperkuat tuntutan publik akan reformasi total dalam sistem pengawasan digital nasional.*
(km/j006)
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL