BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Oknum Penyidik Polres Labuhanbatu Ditahan Propam Polda Sumut atas Dugaan Perzinahan

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 17:29 WIB
247 view
Oknum Penyidik Polres Labuhanbatu Ditahan Propam Polda Sumut atas Dugaan Perzinahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang oknum penyidik Polres Labuhanbatu berinisial DAS.

Penahanan dilakukan setelah DAS dilaporkan terlibat dalam dugaan perzinahan dengan seorang wanita bersuami berinisial RS.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan suami RS yang disampaikan ke Propam Polda Sumut pada 5 April 2025 dengan nomor pengaduan SPSP2/60/IV/2025/SUBBAGYANDUAN.

Baca Juga:

"Benar, oknum berinisial DAS saat ini dalam penahanan khusus (patsus) oleh Propam. Yang bersangkutan dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (26/5).

Dugaan perzinahan terjadi pada Selasa dini hari, 4 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun II Aek Marbatu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:

Warga melakukan penggerebekan terhadap DAS dan RS yang ditemukan bersama di dalam kamar salah satu rumah warga.

Keduanya kemudian digiring ke Polsek Kota Batu untuk dimintai keterangan.

Saat itu, menurut informasi warga, salah satu anggota Polsek menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara damai dengan diketahui orang tua RS berinisial Ir.

Suami RS, berinisial MSP, baru mengetahui kejadian tersebut sekitar 37 hari kemudian saat kembali ke rumah.

Tidak terima, MSP langsung melaporkan peristiwa itu ke Propam Poldasu.

Selain ditahan, DAS juga telah dimutasi ke wilayah Nias.

Kompol Siti Rohani menjelaskan bahwa pemindahan tersebut bersifat administratif sambil menunggu proses persidangan etik berlangsung.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru