Daftar 10 Militer Terkuat Dunia 2026, Indonesia Ungguli Israel dan Iran!
JAKARTA Kekuatan militer menjadi salah satu pilar utama pertahanan suatu negara, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik glob
NASIONAL
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kurir narkoba, Jasri dan Heri Chandra, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5, Senin (2/6/2025).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena membawa 20 kilogram sabu-sabu dari Riau menuju Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan sangat meresahkan masyarakat. Hakim menegaskan tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi, kasus bermula saat Jasri menerima perintah dari seorang buron bernama Wak Alang (DPO) untuk membawa sabu dari Desa Sungai Sialang, Rokan Hilir, Riau, bersama Heri Chandra. Pada Kamis (12/9/2024) dini hari, mereka diberangkatkan dengan mobil yang telah diisi 20 kg sabu.
Pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari, saat akan keluar dari pintu tol Bandar Selamat di kawasan Lubukpakam, mobil mereka dikejar oleh tim kepolisian dari Polda Sumatera Utara. Kedua kurir berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Guru Patimpus, Medan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Usai persidangan, JPU menyatakan menerima putusan tersebut karena sejalan dengan tuntutan mereka.
"Majelis hakim sependapat dengan kami. Kami menerima vonis tersebut karena memang sesuai dengan tuntutan hukuman mati," jelas Daniel.
Sementara itu, kedua terdakwa menyatakan "pikir-pikir" atas putusan dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Vonis mati ini menjadi sinyal keras dari aparat hukum bahwa tidak ada kompromi terhadap peredaran narkoba, khususnya dalam jumlah besar.
JAKARTA Kekuatan militer menjadi salah satu pilar utama pertahanan suatu negara, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik glob
NASIONAL
JAKARTA Penyanyi Vidi Aldiano, 35 tahun, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026). Kabar duka ini dibagikan sejumlah musisi Tana
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan perpajakan, termasuk terkait tunjangan hari raya (THR), dijalankan se
EKONOMI
ACEH TAMIANG Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, melakukan kunjungan kerja
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar resmi memberhentikan dosen inisial RP secara tidak dengan hormat setela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyoroti potensi terbatasnya stok bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
AS Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) memberikan lampu hijau untuk penjualan darurat 12.000 selongsong bom seberat 1.000
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti praktik pelaksanaan forum internasional Board of
NASIONAL
PALEMBANG Sekretariat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 486,9 juta untuk pengadaan dua meja biliar bagi
PEMERINTAHAN