
Martabe Run 2025 Sukses Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Ajang Lari di Batang Toru
TAPSEL Sekitar 3.000 peserta dari Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan antusias mengikuti ajang lari Martabe Run 2025 yang digelar oleh PT
OlahragaMEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kurir narkoba, Jasri dan Heri Chandra, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5, Senin (2/6/2025).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena membawa 20 kilogram sabu-sabu dari Riau menuju Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan sangat meresahkan masyarakat. Hakim menegaskan tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini.
Baca Juga:
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi, kasus bermula saat Jasri menerima perintah dari seorang buron bernama Wak Alang (DPO) untuk membawa sabu dari Desa Sungai Sialang, Rokan Hilir, Riau, bersama Heri Chandra. Pada Kamis (12/9/2024) dini hari, mereka diberangkatkan dengan mobil yang telah diisi 20 kg sabu.
Pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari, saat akan keluar dari pintu tol Bandar Selamat di kawasan Lubukpakam, mobil mereka dikejar oleh tim kepolisian dari Polda Sumatera Utara. Kedua kurir berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Guru Patimpus, Medan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Usai persidangan, JPU menyatakan menerima putusan tersebut karena sejalan dengan tuntutan mereka.
"Majelis hakim sependapat dengan kami. Kami menerima vonis tersebut karena memang sesuai dengan tuntutan hukuman mati," jelas Daniel.
Sementara itu, kedua terdakwa menyatakan "pikir-pikir" atas putusan dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Vonis mati ini menjadi sinyal keras dari aparat hukum bahwa tidak ada kompromi terhadap peredaran narkoba, khususnya dalam jumlah besar.
TAPSEL Sekitar 3.000 peserta dari Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan antusias mengikuti ajang lari Martabe Run 2025 yang digelar oleh PT
OlahragaMEDAN Ustaz Abbas Rambe resmi menggugat Bupati Langkat, Syah Affandin, terkait persoalan pinjammeminjam uang yang belum terselesaikan. Da
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja ba
Hukum dan KriminalBLITAR Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menegaskan bahwa proses per
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menemui massa aksi demo &039Indonesia Cemas&039 yang berlangsung
NasionalOKI, Sumsel Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang
Hukum dan KriminalMEDAN Penerapan sistem sekolah lima hari di SMA Negeri 2 Medan membawa sejumlah penyesuaian dalam aktivitas belajarmengajar serta pengelo
PendidikanJAKARTA Kebakaran terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore. Api dilaporkan mulai munc
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu
NasionalJAKARTA Final Piala AFF U23 2025 akan mempertemukan dua kekuatan besar Asia Tenggara Timnas Indonesia U23 dan Timnas Vietnam U23. Laga
Olahraga