
Topan Obaja Ginting Diduga Tak Sendirian, KPK Telusuri Pihak yang Memberi Perintah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra U
Hukum dan KriminalJAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syofia Marlianti, Budi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Syofia dalam persidangan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
Hakim menilai, Budi tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan tindakannya telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan.
Namun, terdakwa dianggap sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.
Baca Juga:
Selain Budi Sylvana, dua petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman lebih berat. Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo, dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik, dijatuhi vonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, dan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Kerugian Negara Mencapai Rp319 Miliar
Kasus ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP yang menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp319,69 miliar akibat pengadaan APD tanpa prosedur yang sesuai.
Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan tanpa surat pesanan resmi, dan dana pinjaman dari BNPB sebesar Rp10 miliar digunakan tanpa dukungan dokumen sah.
Selain itu, PT EKI terbukti tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), dan kedua perusahaan tidak memberikan bukti kewajaran harga dalam proses negosiasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Perbuatan para terdakwa melanggar prinsip pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat yang mengharuskan proses dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel," ungkap Jaksa di persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di masa krisis kesehatan.*
(oz/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra U
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian
Hukum dan KriminalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant atau tidak akti
NasionalTAPANULI TENGAH Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, menyayangkan beredarnya informasi tidak akurat yang
PendidikanJAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mu
NasionalBOGOR Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti pentas seni gabungan Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 10 dan Sekolah Rakyat Me
NasionalPADANG Sebuah insiden perusakan rumah doa umat Kristen terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera B
PeristiwaJAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ij
PolitikPEKANBARU Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Riau, Senin (28/7/
EkonomiMEDAN Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (27/7/2025). Seorang guru sekolah Min
Peristiwa