BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Divonis 3 Tahun!, Eks Pejabat Kemenkes Terbukti Korupsi Saat Pandemi Covid-19

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 16:57 WIB
234 view
Divonis 3 Tahun!, Eks Pejabat Kemenkes Terbukti Korupsi Saat Pandemi Covid-19
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syofia Marlianti, Budi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Syofia dalam persidangan, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga:

Hakim menilai, Budi tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan tindakannya telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan.

Namun, terdakwa dianggap sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.

Baca Juga:

Selain Budi Sylvana, dua petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman lebih berat. Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo, dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik, dijatuhi vonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, dan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Kerugian Negara Mencapai Rp319 Miliar

Kasus ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP yang menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp319,69 miliar akibat pengadaan APD tanpa prosedur yang sesuai.

Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan tanpa surat pesanan resmi, dan dana pinjaman dari BNPB sebesar Rp10 miliar digunakan tanpa dukungan dokumen sah.

Selain itu, PT EKI terbukti tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), dan kedua perusahaan tidak memberikan bukti kewajaran harga dalam proses negosiasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Perbuatan para terdakwa melanggar prinsip pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat yang mengharuskan proses dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel," ungkap Jaksa di persidangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di masa krisis kesehatan.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru