PEMATANG SIANTAR -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menjadwalkan pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan. Selanjutnya, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Kalau tidak ada kendala, minggu depannya lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, Jumat (6/6/2025).
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang awalnya ditangani oleh anak perusahaan PT Telkom, PT Graha Sarana Duta (GSD).
Kejari menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan masih berpeluang bertambahnya tersangka. Sejauh ini, satu nama tambahan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Safnil Wizar – Direktur Utama PT IKW
Saat ini, berkas Safnil Wizar masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Proyek pembangunan Balei Merah Putih senilai Rp51,9 miliar sempat menjadi perhatian publik karena dikerjakan tanpa mekanisme yang jelas. Hasil audit BPK dan pemeriksaan ahli teknik sipil mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Kejaksaan menegaskan, meski para tersangka membayar uang pengganti, proses hukum tetap berjalan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini bermula sejak 2016, saat PT Telkom menunjuk PT GSD untuk membangun Gedung Balei Merah Putih. Namun, proyek tersebut kemudian dialihkan kepada PT Tekken Pratama melalui kontrak tertanggal 21 April 2017.
Audit kemudian mengungkapkan berbagai penyimpangan, termasuk denda yang tidak ditagihkan dan pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.*