
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bepergian ke luar negeri. Total kerugian negara akibat praktik haram ini ditaksir mencapai Rp 53,7 miliar.
Pencegahan dilakukan melalui surat resmi KPK yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Para tersangka dilarang bepergian selama enam bulan ke depan, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025.
"Keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, para tersangka memanfaatkan celah dalam penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk memeras perusahaan dan tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
"Ada celah dalam pengeluaran RPTKA. Para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Kasus ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2012, dan melibatkan sejumlah pejabat serta staf di lingkungan Direktorat PPTKA Kemenaker.
Daftar 8 Tersangka yang Dicegah ke Luar Negeri:
Suhartono (SUH) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023
Haryanto (HAR) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025
Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019
Devi Angraeni (DA) – Direktur PPTKA Kemenaker 2024–2025
Gatot Widiartono (GW) – Koordinator TKA Kemenaker 2021–2025
Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Jamal Shodiqin (JS) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Alfa Eshad (AE) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa sebanyak 85 pegawai Kemenaker menerima aliran dana pemerasan yang totalnya mencapai Rp 8,94 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan kementerian. KPK menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun dari eksternal.
"Kami akan terus mendalami dan menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Budi.*
(bs/j006)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan