BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kemenaker Diduga Tak Sendiri, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Suap Izin TKA

Adelia Syafitri - Sabtu, 07 Juni 2025 08:42 WIB
271 view
Kemenaker Diduga Tak Sendiri, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Suap Izin TKA
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi juga merembet ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa setelah izin RPTKA diterbitkan Kemnaker, TKA masih harus mengurus dua surat izin lainnya dari pihak Imigrasi agar dapat tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia.

Kedua izin tersebut menjadi tahap lanjutan yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga:

"Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA terbit, masih ada izin lain yang dikeluarkan oleh Imigrasi, dan itu menjadi bagian dari proses yang didalami," kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Baca Juga:

Respons Kementerian Imipas

Menanggapi dugaan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Ya, pasti mendukung proses yang sedang berjalan. Ini menjadi momentum kami untuk membenahi kelemahan yang ada," ujar Agus.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah berlangsung sejak 2012.

Para tersangka terdiri dari pejabat hingga staf di lingkungan Kemnaker.

Mereka antara lain:

- Suhartono (SH), eks Dirjen Binapenta dan PKK

- Haryanto (HY), Dirjen Binapenta periode 2024–2025

- Wisnu Pramono (WP), eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019

- Devi Anggraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan PPTKA

- Gatot Widiartono (GTW), Kasubdit Maritim dan Pertanian

- Putri Citra Wahyoe (PCW), staf

- Jamal Shodiqin (JMS), staf

- Alfa Eshad (ALF), staf

Para tersangka diduga menerima total gratifikasi dan uang pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dengan pembagian peran yang terorganisir.

Salah satu modus yang digunakan adalah memanfaatkan sistem online permohonan RPTKA.

Para staf Kemnaker memperoleh akses kontak pemohon dan menghubungi mereka secara langsung via WhatsApp.

Permintaan uang disampaikan untuk mempercepat pengesahan dokumen.

Jika tidak dipenuhi, proses penerbitan izin diperlambat atau tidak diberi informasi kelengkapan berkas.

Calon TKA yang frustrasi karena tidak ada progres melalui sistem daring akhirnya datang langsung ke kantor Kemnaker, di mana mereka ditawari "bantuan" percepatan dengan syarat pembayaran sejumlah uang.

Jika izin tidak terbit, TKA terancam terkena denda sebesar Rp 1 juta per hari karena tidak memiliki izin tinggal dan kerja yang sah.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru