Harga Pangan Naik di Akhir Pekan: Daging Sapi, Beras, hingga Minyak Goreng Kompak Menguat
JAKARTA Sejumlah harga bahan pangan strategis terpantau mengalami kenaikan pada Minggu, 19 April 2026. Kenaikan terutama terjadi pada ko
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi juga merembet ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa setelah izin RPTKA diterbitkan Kemnaker, TKA masih harus mengurus dua surat izin lainnya dari pihak Imigrasi agar dapat tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia.
Kedua izin tersebut menjadi tahap lanjutan yang rawan disalahgunakan.
"Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA terbit, masih ada izin lain yang dikeluarkan oleh Imigrasi, dan itu menjadi bagian dari proses yang didalami," kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Respons Kementerian Imipas
Menanggapi dugaan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Ya, pasti mendukung proses yang sedang berjalan. Ini menjadi momentum kami untuk membenahi kelemahan yang ada," ujar Agus.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah berlangsung sejak 2012.
Para tersangka terdiri dari pejabat hingga staf di lingkungan Kemnaker.
Mereka antara lain:
- Suhartono (SH), eks Dirjen Binapenta dan PKK
- Haryanto (HY), Dirjen Binapenta periode 2024–2025
- Wisnu Pramono (WP), eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019
- Devi Anggraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan PPTKA
- Gatot Widiartono (GTW), Kasubdit Maritim dan Pertanian
- Putri Citra Wahyoe (PCW), staf
- Jamal Shodiqin (JMS), staf
- Alfa Eshad (ALF), staf
Para tersangka diduga menerima total gratifikasi dan uang pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dengan pembagian peran yang terorganisir.
Salah satu modus yang digunakan adalah memanfaatkan sistem online permohonan RPTKA.
Para staf Kemnaker memperoleh akses kontak pemohon dan menghubungi mereka secara langsung via WhatsApp.
Permintaan uang disampaikan untuk mempercepat pengesahan dokumen.
Jika tidak dipenuhi, proses penerbitan izin diperlambat atau tidak diberi informasi kelengkapan berkas.
Calon TKA yang frustrasi karena tidak ada progres melalui sistem daring akhirnya datang langsung ke kantor Kemnaker, di mana mereka ditawari "bantuan" percepatan dengan syarat pembayaran sejumlah uang.
Jika izin tidak terbit, TKA terancam terkena denda sebesar Rp 1 juta per hari karena tidak memiliki izin tinggal dan kerja yang sah.
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.*
(km/a008)
JAKARTA Sejumlah harga bahan pangan strategis terpantau mengalami kenaikan pada Minggu, 19 April 2026. Kenaikan terutama terjadi pada ko
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan Minggu, 19 April 2026. Berdasarkan
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajak masyarakat menghapus stigma dan diskriminasi terhadap anak dengan down syndrome dalam
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengakui adanya kelengahan dalam kasus dugaan penggelapan dana anggota Credit Unio
NASIONAL
JAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, La
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kode redeem Free Fire (FF) terbaru kembali dirilis pada Minggu, 19 April 2026.Kode ini menjadi bentuk apresiasi kepada pemain ya
ENTERTAINMENT
ACEH BESAR Madrasah Tsanawiyah (MTs) Baitul Arqam menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) bertema Mengajar d
PENDIDIKAN
NIAS UTARA Gempa bumi tektonik mengguncang wilayah barat daya Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, pada Minggu (19/4/2026) pukul 03.06 WI
PERISTIWA
MEDAN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan melepas peserta Smartfren Fun Run 2026 yang digelar di Jalan Pulau Pinang, Kecamatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Fraksi PDIP DPR untuk mengkritisi langkah Bupati Malang HM Sanusi yan
POLITIK