BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Ini Tanggapan Dedi Mulyadi usai Dilaporkan ke Bareskrim soal Pelajar Masuk Barak Militer

Adelia Syafitri - Sabtu, 07 Juni 2025 10:21 WIB
277 view
Ini Tanggapan Dedi Mulyadi usai Dilaporkan ke Bareskrim soal Pelajar Masuk Barak Militer
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara menanggapi upaya pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri atas kebijakan memasukkan pelajar bermasalah ke barak militer.

Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi memilih merespons santai berbagai kritik dan laporan hukum yang diarahkan kepadanya.

"Berbagai upaya yang diarahkan pada diri saya, baik kritik, saran, bully, nyinyir, atau upaya untuk mempidanakan diri saya, tidak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan relax saja. Mungkin mereka lagi mencari perhatian," ujar Dedi, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga:

Dedi menegaskan, program-program yang ia gulirkan selama menjabat sebagai Gubernur Jabar, seperti barak militer untuk pelajar bermasalah, jam malam pelajar, masuk sekolah lebih pagi, dan penghapusan PR, merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.

"Saya meyakini apa yang dilakukan adalah bentuk cinta kepada rakyat Jawa Barat, khususnya generasi mudanya. Saya ingin mereka menjadi anak-anak hebat, menguasai teknologi, industri, pertanian, kelautan, hingga kewirausahaan," tegasnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan, untuk membentuk generasi kuat, dibutuhkan sistem dan watak yang kuat pula.

Sebelumnya, seorang wali murid asal Bekasi, Adhel Setiawan, melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri, Kamis (5/6), atas kebijakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berbau militeristik.

"Kami melaporkan kebijakan Gubernur Jabar yang menempatkan anak-anak bermasalah ke barak militer. Saya tidak ingin anak saya terdampak. Ini bentuk perlindungan terhadap hak anak," kata Adhel di Bareskrim.

Dalam laporannya, Adhel menyertakan dokumen bukti berupa pemberitaan media dan video proses pelajar masuk barak militer.

Ia juga menuding kebijakan tersebut melanggar Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang pelibatan anak dalam kegiatan berbau militer dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.

Adhel menyebut pihaknya juga telah melaporkan program tersebut ke Komnas HAM, karena dinilai berpotensi melanggar hak asasi anak.

Sementara itu, hingga kini belum ada respons resmi dari Bareskrim Polri terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru