BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan 30 Kontainer Senilai Rp 20 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 09 Juni 2025 22:10 WIB
102 view
Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan 30 Kontainer Senilai Rp 20 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap MG, Komandan Satgas Organisasi Masyarakat (Ormas) Lang Laut Kota Batam, yang diduga menggelapkan 30 kontainer berisi barang campuran dengan total nilai mencapai Rp 20 miliar. Penangkapan dilakukan di Binjai, Sumatra Utara.

"Pelaku MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, diamankan di Binjai, Sumatra Utara. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, Senin (9/6).

Kasus ini bermula pada Oktober 2022 saat korban, Rita Luxiana Gultom selaku Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan 30 kontainer kepada MG.

Baca Juga:

Penitipan tersebut didasarkan pada perjanjian resmi tertanggal 16 November 2022 untuk jangka waktu enam bulan.

MG berhasil meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pemilik lahan tempat penitipan, serta menggunakan jabatannya di ormas untuk menambah kredibilitasnya.

Baca Juga:

Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer-kontainer tersebut.

Lebih lanjut, MG bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian kontainer.

Hasil penyidikan membuktikan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya pelaku untuk mengelabui dan menekan korban.

"Dari hasil penyelidikan kami, sebanyak 14 dari 30 kontainer telah dipindahkan secara ilegal ke wilayah Tanjung Gundap tanpa seizin korban," ungkap AKBP Mikael.

Tak hanya itu, tanah yang digunakan MG sebagai lokasi penitipan ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

MG juga diduga menggunakan pengaruhnya di ormas untuk mengintervensi proses penyidikan dan menghindari tanggung jawab hukum.

Kini MG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan Polda Kepri memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga tuntas.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polda Kepri Selidiki Asal Usul 11 Ton BBM Ilegal di Kapal KM Rizki Laut IV, Nakhoda Jadi Tersangka
Polda Kepri Tangkap KM Rizki Laut-IV, Bawa 10 Ton Solar Ilegal di Perairan Batam
Anggota DPRD Batam dari PDIP Dinyatakan Langgar Etik Terkait Kasus Penipuan, BK DPRD Batam Beri Teguran Tertulis
Breaking News! Pelaku P3mb4cok4n Calon Pengantin di Palembang Ditangkap di Batam
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anggotanya Dituntut Hukuman M4ti
Ratusan Karyawan Terlantar, PT Maruwa Indonesia Dinyatakan Bangkrut Tanpa Bayar Gaji dan Pesangon
komentar
beritaTerbaru
Koperasi Kredit Bank

Koperasi Kredit Bank

Oleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman

Opini