BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 21:57 WIB
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (foto: mt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang belum rampung pada periode kepemimpinan sebelumnya.

Salah satu prioritas penanganan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

"Sekarang kami sedang berusaha merapikan untuk kasus-kasus tunggakan, carry over yang lama, untuk kami percepat karena memang ada beberapa yang harus kami tuntaskan," ujar Setyo dalam keterangannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Namun demikian, ia meminta publik untuk bersabar karena penyelesaian kasus tidak bisa dilakukan secara serentak.

Menurutnya, penanganan tetap mempertimbangkan beban kerja penyidik dan prioritas kasus.

"Enggak bisa serentak karena sudah ada kasus yang sedang ditangani, kemudian ada yang harus diprioritaskan," jelasnya.

Salah satu kasus yang kini sedang dipercepat penanganannya ialah dugaan korupsi pengadaan lahan dalam proyek JTTS.

Kasus ini pertama kali diumumkan masuk tahap penyidikan oleh KPK pada 13 Maret 2024.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

- Bintang Perbowo – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)

- M. Rizal Sutjipto – Mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya

- Iskandar Zulkarnaen – Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya

KPK juga telah melakukan sejumlah penyitaan aset yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi.

Pada 30 April 2025, penyidik menyita 65 bidang lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.

Kemudian, pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyita 13 bidang tanah di Lampung Selatan serta satu bidang tanah di Tangerang Selatan

. Terakhir, pada 10 Juni 2025, KPK mengumumkan penyitaan satu unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan.

"Kami memang upayakan percepat (penanganannya)," ujar Setyo saat menjawab pertanyaan mengenai proses hukum terhadap para tersangka.

Setyo juga menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan hukum yang bersifat upaya paksa untuk mempercepat penuntasan perkara.

"KPK terbuka untuk melakukan kegiatan yang bersifat upaya paksa," ujarnya.

Langkah ini, menurut Setyo, merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mempercepat penyelesaian tunggakan perkara serta mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru