BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 23:07 WIB
108 view
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari (kiri) menduga ada persekongkolan Menteri ATR Nusron Wahid (kanan) dalam penerbitan sertifikat HGB proyek PIK 2. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Nusron menyusul dugaan keterlibatan kementerian tersebut dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) proyek PIK 2 yang disebut cacat hukum.

Proyek yang digarap oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Sedayu Group, berada di wilayah pesisir utara Tangerang yang menurut Azhari melanggar aturan tata ruang dan hukum pesisir.

Baca Juga:

"Tindakan Nusron bukan cuma soal kelalaian, tapi sudah masuk dugaan persekongkolan jahat antara oknum pejabat dan pengembang besar. Tanah pesisir yang seharusnya dilindungi bisa diterbitkan HGB-nya. Menteri ATR diam saja. Negara kerja untuk siapa?" ujar Noor Azhari kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Noor Azhari menegaskan bahwa penerbitan HGB di wilayah pesisir melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga:

Menurutnya, sempadan pantai memiliki perlindungan hukum ketat yang tak boleh dikomersialkan sembarangan.

"Dalam aturan tersebut, sempadan pantai tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sangat ketat dan sesuai zonasi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mencurigai pelaksanaan proyek PIK 2 justru berlangsung mulus karena berada di bawah perlindungan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menurutnya disalahgunakan oleh sejumlah pihak.

Menurut Noor, proyek PIK 2 mencerminkan adanya pemufakatan terstruktur, sistematis, dan masif antara oknum pejabat ATR/BPN dengan pihak pengembang untuk "melegalkan" penguasaan ruang hidup rakyat dan aset negara di Banten.

"Diduga kuat terjadi pemufakatan antara oknum pejabat ATR/BPN dan pengusaha untuk melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat dan aset negara," tandasnya.

Azhari juga menilai Nusron Wahid telah gagal menjalankan mandat reformasi agraria yang menjadi komitmen pemerintah.

Ia menuding Nusron membiarkan praktik mafia tanah tumbuh subur di lembaga yang dipimpinnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR: Ini Bukan Hadiah, tapi Investasi Negara untuk Keadilan
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Hakim Ad Hoc Tipikor Harap Masuk Skema Kenaikan Gaji Presiden Prabowo
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau Sengketa ke Aceh Singkil
Presiden Prabowo Tegur Anggota Paspampres di Pameran Indo Defence 2025, Ada Apa?
Presiden Prabowo Resmi Buka Indonesia Defence 2025, Pameran Alutsista Terbesar di Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru