BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 16:22 WIB
75 view
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (foto: espos/antr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima korporasi di bawah naungan PT Wilmar Group.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:

Lima Perusahaan Wilmar Terkait

Baca Juga:

Lima perusahaan yang dimaksud adalah:

PT Multimas Nabati Asahan

PT Multi Nabati Sulawesi

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Bioenergi Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima korporasi tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, penuntut umum Kejagung mengajukan kasasi, dan perkara kini tengah ditangani Mahkamah Agung.

Rincian Penyitaan dan Kerugian Negara

Menurut hasil audit BPKP dan kajian ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa mencapai:

Total kerugian: Rp11.880.351.802.619

Kerugian terdiri dari:

Keuangan negara

Illegal gain (keuntungan ilegal)

Kerugian perekonomian nasional

Jumlah kerugian tersebut telah dikembalikan secara penuh oleh para terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Jampidsus di Bank Mandiri.

Langkah Hukum Selanjutnya

Uang yang disita oleh jaksa telah dijadikan bagian dari memori kasasi, dan diminta agar diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

"Uang tersebut kami sita untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi dan agar dapat dikompensasikan dengan kerugian negara," kata Sutikno.

Dakwaan dan Status Terkini

Meski Majelis Hakim menilai perbuatan korporasi memenuhi unsur dakwaan, mereka menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan memerintahkan pemulihan seluruh hak dan martabat para terdakwa.

Namun, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, yang kini menanti putusan Mahkamah Agung.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Dewan Pers: Tayangan JakTV Bukan Produk Jurnalistik, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi CPO
Ketua Tim Buzzer Ditangkap, Kejagung Tetapkan M Adhiya Muzakki sebagai Tersangka Perintangan 3 Kasus Mega Korupsi
Dewan Pers Telusuri Dugaan Penerimaan Uang oleh Direktur JAKTV, Tian Bahtiar
Tas Misterius Hakim Djuyamto Berisi Uang dan Cincin, Jadi Kunci Baru Kasus Suap Ekspor CPO?
Terungkap! Isi Tas Hakim yang Dititipkan ke Satpam: Uang & Cincin Usai Terlibat Suap Vonis Lepas
komentar
beritaTerbaru