
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima korporasi di bawah naungan PT Wilmar Group.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga:
Lima Perusahaan Wilmar Terkait
Baca Juga:
Lima perusahaan yang dimaksud adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima korporasi tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, penuntut umum Kejagung mengajukan kasasi, dan perkara kini tengah ditangani Mahkamah Agung.
Rincian Penyitaan dan Kerugian Negara
Menurut hasil audit BPKP dan kajian ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa mencapai:
Total kerugian: Rp11.880.351.802.619
Kerugian terdiri dari:
Keuangan negara
Illegal gain (keuntungan ilegal)
Kerugian perekonomian nasional
Jumlah kerugian tersebut telah dikembalikan secara penuh oleh para terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Jampidsus di Bank Mandiri.
Langkah Hukum Selanjutnya
Uang yang disita oleh jaksa telah dijadikan bagian dari memori kasasi, dan diminta agar diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Uang tersebut kami sita untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi dan agar dapat dikompensasikan dengan kerugian negara," kata Sutikno.
Dakwaan dan Status Terkini
Meski Majelis Hakim menilai perbuatan korporasi memenuhi unsur dakwaan, mereka menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan memerintahkan pemulihan seluruh hak dan martabat para terdakwa.
Namun, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, yang kini menanti putusan Mahkamah Agung.*
(at/j006)
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kisruh administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utar
NasionalTAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan penyerahan 386 Surat Keputusan
PemerintahanTAPTENG Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto
NasionalACEH Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketaPulau Pa
NasionalPadang Lawas Utara Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabup
Hukum dan KriminalTAPSEL Dua pria termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, dalam r
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan email oleh sindikat internasional yang mengakibatkan kerugian seb
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden RI Prabow
NasionalSERANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap
Hukum dan Kriminal