Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima korporasi di bawah naungan PT Wilmar Group.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Lima Perusahaan Wilmar Terkait
Lima perusahaan yang dimaksud adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima korporasi tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, penuntut umum Kejagung mengajukan kasasi, dan perkara kini tengah ditangani Mahkamah Agung.
Rincian Penyitaan dan Kerugian Negara
Menurut hasil audit BPKP dan kajian ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa mencapai:
Total kerugian: Rp11.880.351.802.619
Kerugian terdiri dari:
Keuangan negara
Illegal gain (keuntungan ilegal)
Kerugian perekonomian nasional
Jumlah kerugian tersebut telah dikembalikan secara penuh oleh para terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Jampidsus di Bank Mandiri.
Langkah Hukum Selanjutnya
Uang yang disita oleh jaksa telah dijadikan bagian dari memori kasasi, dan diminta agar diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Uang tersebut kami sita untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi dan agar dapat dikompensasikan dengan kerugian negara," kata Sutikno.
Dakwaan dan Status Terkini
Meski Majelis Hakim menilai perbuatan korporasi memenuhi unsur dakwaan, mereka menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan memerintahkan pemulihan seluruh hak dan martabat para terdakwa.
Namun, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, yang kini menanti putusan Mahkamah Agung.*
(at/j006)
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL