
Satgas Yonif 741/GN Latih Siswa SDK Sesekoe Sambut Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Belu
BELU Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia, Satgas Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) menunjukkan komitm
NasionalJAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima korporasi di bawah naungan PT Wilmar Group.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga:
Lima Perusahaan Wilmar Terkait
Baca Juga:
Lima perusahaan yang dimaksud adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima korporasi tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, penuntut umum Kejagung mengajukan kasasi, dan perkara kini tengah ditangani Mahkamah Agung.
Rincian Penyitaan dan Kerugian Negara
Menurut hasil audit BPKP dan kajian ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa mencapai:
Total kerugian: Rp11.880.351.802.619
Kerugian terdiri dari:
Keuangan negara
Illegal gain (keuntungan ilegal)
Kerugian perekonomian nasional
Jumlah kerugian tersebut telah dikembalikan secara penuh oleh para terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Jampidsus di Bank Mandiri.
Langkah Hukum Selanjutnya
Uang yang disita oleh jaksa telah dijadikan bagian dari memori kasasi, dan diminta agar diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Uang tersebut kami sita untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi dan agar dapat dikompensasikan dengan kerugian negara," kata Sutikno.
Dakwaan dan Status Terkini
Meski Majelis Hakim menilai perbuatan korporasi memenuhi unsur dakwaan, mereka menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan memerintahkan pemulihan seluruh hak dan martabat para terdakwa.
Namun, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, yang kini menanti putusan Mahkamah Agung.*
(at/j006)
BELU Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia, Satgas Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) menunjukkan komitm
NasionalTAPANULI UTARA Peristiwa tragis terjadi di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (2/8/2025)
Hukum dan KriminalDAIRI Seorang pria berinisial SP, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran
Hukum dan KriminalJAKARTA Politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menanggapi tegas isu yang menyebutkan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah N
PolitikJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kos
EntertainmentMATARAM Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pengibaran bendera bergambar karakter dari serial ma
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria menegaskan pentingnya disiplin verifikasi sebagai fondasi utama
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran sektor kesehata
KesehatanSERDANG BEDAGAI Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Beda
PeristiwaJAKARTA Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan 20152016, Thom
Hukum dan Kriminal