BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

9 Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Nama Tom Lembong dan Enggartiasto Disebut

Justin Nova - Kamis, 19 Juni 2025 17:13 WIB
159 view
9 Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Nama Tom Lembong dan Enggartiasto Disebut
Sidang dakwaan petinggi perusahaan gula swasta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa terlibat kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025), disebut bahwa mereka melakukan perbuatan itu bersama dua mantan Menteri Perdagangan: Tom Lembong (2015–2016) dan Enggartiasto Lukita (2016–2019).

Para terdakwa diduga secara bersama-sama mengajukan dan memperoleh persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dari kedua menteri tersebut tanpa melalui prosedur resmi seperti rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:

Daftar Terdakwa dan Perusahaan Terkait

Tony Wijaya Ng – PT Angels Products

Baca Juga:

Then Surianto Eka Prasetyo – PT Makassar Tene

Hansen Setiawan – PT Sentra Usahatama Jaya

Indra Suryaningrat – PT Medan Sugar Industry

Eka Sapanca – PT Permata Dunia Sukses Utama

Wisnu Hendraningrat – PT Andalan Furnindo

Hendrogiarto Tiwow – PT Duta Sugar International

Hans Falita Hutama – PT Berkah Manis Makmur

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru