Limbah medis dikubur dan ditanami singkong di atasnya untuk mengelabui pihak berwenang, di sebuah gudang limbah di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Polisi telah menetapkan Direktur PT GPT, MIS (44), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia ditangkap dan kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penanganan limbah medis secara ilegal," tegas Kompol Berry.