BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Ketua Parpol di Jateng Ditahan, Terlibat Prostitusi Terselubung dan Tarian Striptis di Karaoke Elite

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Juni 2025 12:10 WIB
56 view
Ketua Parpol di Jateng Ditahan, Terlibat Prostitusi Terselubung dan Tarian Striptis di Karaoke Elite
Ketua salah satu partai politik di Jawa Tengah sekaligus pemilik tempat hiburan Mansion Executive Karaoke, Bambang Raya Saputra (BRS). (foto: tangkapan layar ig bambangraya.saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG — Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Ketua salah satu partai politik di Jawa Tengah sekaligus pemilik tempat hiburan Mansion Executive Karaoke, Bambang Raya Saputra (BRS), akhirnya resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025).

Penahanan dilakukan usai BRS menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.

Ia sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 dan 19 Juni lalu.

Baca Juga:

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan kasus prostitusi terselubung dan pertunjukan tarian telanjang (striptis) di tempat karaoke yang ia kelola.

"Guna mempermudah proses penyidikan, maka tersangka kami tahan," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, Jumat malam.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan selama tiga bulan oleh aparat kepolisian, yang berujung pada penggerebekan Mansion Executive Karaoke, berjarak hanya beberapa ratus meter dari Markas Polda Jateng.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YS dan U, yang berperan sebagai pengatur operasional praktik layanan prostitusi terselubung dan tarian erotis di dalam room karaoke.

Disebutkan bahwa tempat karaoke ini menjual layanan "paket spesial" dengan kode sandi seperti Herandura, Potato, dan Mash Potato, yang berisi layanan hiburan khusus termasuk pertunjukan striptis, dengan tarif mencapai jutaan rupiah per sesi.

Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa kedua tersangka, YS dan U, justru melaporkan mantan atasan mereka berinisial HP, yang disebut sebagai pemilik saham sekaligus pengelola operasional utama tempat karaoke tersebut.

"Klien kami hanya pekerja yang menjalankan perintah atasan. Mereka bahkan diancam saat menolak," ujar Angga Kurnia Anggoro, kuasa hukum YS.

Menurut Angga, YS dan U tidak menerima keuntungan materi apa pun dari layanan terlarang tersebut.

Mereka mengaku dipaksa bekerja di bawah tekanan oleh HP, yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ketua Ormas PP Blora Ditangkap, Terlibat Penipuan Solar Fiktif Ratusan Juta
Preman Berkedok Wartawan Peras Tamu Hotel, 4 Orang Ditangkap Polda Jateng
Pelaku P3nc4bulan 31 Anak di Jepara Ditangkap, Gunakan Media Sosial untuk Rayu Korban
Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, Polisi Telusuri Uang Rp 1 Juta per Kamar Tahanan
Polda Jateng Terapkan One Way Lokal dari Kalikangkung hingga Brebes untuk Atasi Arus Balik
Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka! Kasus Pembunuhan Bayi 2 Bulan Gegerkan Publik
komentar
beritaTerbaru