KPK Periksa 6 Saksi, Bupati Pati Sudewo Diduga Terlibat Pemerasan Caperdes
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap dilanjutkan meski Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan mengenai keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Hal ini disampaikannya di sela kegiatan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
"Tetap berjalan karena Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat pelayanan publik," ujar Sigit.
Kapolri menegaskan, fokus kepolisian kini diarahkan pada aspek pencegahan sembari tetap melakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran.
Pasca pembubaran Satgas Saber Pungli, Polri juga diarahkan untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi.
Hal ini sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah dituangkan dalam visi pemerintahannya, Astacita.
"Sudah jelas, di Astacita beliau mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi," kata Sigit.
Sebagai langkah nyata, Polri kini telah membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi secara sistemik dan profesional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025, yang secara resmi mengakhiri masa tugas Satgas yang selama ini menangani praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik.
Dengan dibubarkannya Satgas tersebut, pendekatan penanganan pungli kini akan terintegrasi dalam struktur dan strategi internal penegakan hukum Polri, tanpa perlu membentuk satuan kerja lintas kementerian.*
(tt/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan bahwa insentif senilai Rp 6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan pada awal April 2026 memberikan angin segar bagi Indonesia, di t
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan peringatan kepada 2.100 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung
PEMERINTAHAN
TEHERAN Pada Kamis (2/4/2026), Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengklaim bahwa sistem pertahanan udara mereka berhasil menembak j
INTERNASIONAL
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai bujukan yang diterimanya terkait dengan ka
POLITIK
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar mengungkapkan langkah lanjut terkait kasus Amsal Christy Sitepu, y
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Ratusan Pendidik Ikuti Kegiatan yang Fokus pada Transformasi Pembelajaran Masa Depan Kisaran, Kamis (02/04/2026) pukul 10.00 WIB
PENDIDIKAN
ASAHAN Rabu (01/04/2026), Kantor Pusat PT Bank Sumut Medan menjadi lokasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pada hari Rabu (01/04/2026), di SDN 015927 Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan kegiatan pen
PENDIDIKAN