Pelaku pembunuhan terhadap jasad wanita muda di sebuah kamar kos diamankan, di Jalan Bah Binonom, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu malam (21/6/2025). (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PEMATANGSIANTAR– Warga Kota Pematangsiantar dikejutkan dengan penemuan jasad seorang wanita muda bernama Juliana Lumban Toruan (27) dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos yang dulunya merupakan bangunan hotel di Jalan Bah Binonom, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu malam (21/6/2025).
Korban ditemukan sudah tak bernyawa dan membusuk, setelah ditusuk di bagian leher oleh pacarnya sendiri, Johan Sitorus (30), menggunakan obeng.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang merasa kehilangan Juliana.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bersama keluarga mendatangi kamar kos pelaku yang berada di lantai 2.
"Pada saat masuk kos, ditemukanlah si korban dalam posisi meninggal dan sudah menjadi mayat. Kondisinya sudah membusuk, sudah ada bau," ujar Iptu Sandi, Minggu (22/6/2025).
Johan Sitorus yang merupakan pacar korban sekaligus pelaku pembunuhan, sempat berusaha melarikan diri saat polisi dan keluarga korban tiba di lokasi.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan, dan pelaku langsung diamankan.
Setelah ditangkap, Johan dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara jasad Juliana dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna keperluan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menusuk leher korban dengan obeng hingga menembus tenggorokan.
Tindakan brutal itu membuat korban kehabisan napas dan tewas seketika.
"Pelaku membunuh dengan menusuk bagian leher korban menggunakan obeng, lalu mencekik dan menahan tangan korban agar tidak melawan. Motif masih didalami, namun diduga karena cekcok atau emosi sesaat," jelas Sandi.
Hubungan keduanya diketahui sudah berlangsung selama lebih dari tujuh tahun.
Bahkan, mereka tinggal bersama di kamar kos tersebut, yang saat ini menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami menemukan pakaian-pakaian milik korban di kamar tersebut, menguatkan bahwa mereka tinggal bersama," tambahnya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan.
Johan Sitorus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman berat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menyoroti persoalan kekerasan dalam relasi pacaran yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.*