Tim Jaksa Eksekutor Kejari Karo bersama stakeholder memasang plang tanda penyegelan di salah satu aset milik terpidana kasus penggelapan pajak, di wilayah Kabupaten Dairi, Rabu (25/6/2025). (foto: Dok. Kejari Karo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KARO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui tim Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan terhadap aset berupa 13 bidang tanah milik dua terpidana kasus penggelapan pajak, yakni Perry Sinaga (PS) dan Bima Ganda Surya Parulian Purba (BGSPP).
Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aset-aset yang terletak di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, itu disita sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban pembayaran denda senilai sekitar Rp1,5 miliar yang dijatuhkan kepada keduanya.
"Dari hasil putusan persidangan, ada beberapa bidang tanah milik dari kedua terpidana yang diputuskan untuk disita negara. Tim langsung melakukan eksekusi pada Rabu, 25 Juni 2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve, Kamis (26/6).
Renhard menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan keuangan negara.
"Aset yang telah disita akan diserahkan kepada KPKNL untuk dihitung dan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk membayar denda yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Kabanjahe sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.
Selain hukuman badan, mereka juga diwajibkan membayar denda dalam jumlah besar akibat perbuatan pidana penggelapan pajak.
Sementara itu, Kepala Kejari Karo Darwis Burhansyah menegaskan komitmen jajarannya dalam menuntaskan upaya penegakan hukum terhadap terpidana kasus korupsi dan penggelapan pajak.
"Kami akan terus melacak dan menyita aset para terpidana hingga seluruh kewajiban denda negara dipenuhi," tegas Darwis.
Ia juga menyampaikan bahwa proses eksekusi aset berjalan tertib, aman, dan lancar, berkat kerja sama yang baik dengan pihak keluarga terpidana.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung pemulihan keuangan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.*