
Warga Desa Sampali Tersingkir, Proyek Mewah Jalan Terus di Atas Tanah Sengketa
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalJAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti keputusan tersebut secara teknis maupun administratif.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan tersebut," kata Afifuddin kepada wartawan, Jumat (27/6/2025) di Jakarta.
Afifuddin menilai, secara teknis putusan MK itu justru dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini kerap menghadapi beban berat akibat tahapan yang tumpang tindih.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," lanjutnya.
Dalam amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah.
Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPD harus dilangsungkan terlebih dahulu, diikuti oleh pemilu daerah dalam rentang 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Putusan ini secara otomatis mengubah tafsir atas Pasal 167 ayat (3) dan sejumlah pasal lainnya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, yang sebelumnya mengatur pemilu dilakukan serentak secara nasional.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
Mereka menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang tumpang tindih mengancam kualitas demokrasi dan menguras energi penyelenggara maupun masyarakat.
MK juga menegaskan, pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan menyebabkan kejenuhan politik di masyarakat dan memperbesar potensi konflik horizontal.
"Pemilu daerah akan lebih terfokus bila dipisahkan dari pemilu nasional, sehingga kualitas demokrasi lokal bisa lebih terjamin," terang Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
NasionalJAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan dalam survei Riset Lingkaran Str
PolitikPADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Padangsidimpuan, Haji Muha
PeristiwaLUBUK PAKAM Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapsiagaa
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui program Karya Bakti TN
PemerintahanDENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
PemerintahanRIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
PendidikanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
Politik