BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

KPU RI Sambut Positif Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Adelia Syafitri - Jumat, 27 Juni 2025 19:54 WIB
49 view
KPU RI Sambut Positif Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (foto: tangkapan layar yt jpnn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti keputusan tersebut secara teknis maupun administratif.

"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan tersebut," kata Afifuddin kepada wartawan, Jumat (27/6/2025) di Jakarta.

Baca Juga:

Afifuddin menilai, secara teknis putusan MK itu justru dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini kerap menghadapi beban berat akibat tahapan yang tumpang tindih.

"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," lanjutnya.

Baca Juga:

Dalam amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah.

Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPD harus dilangsungkan terlebih dahulu, diikuti oleh pemilu daerah dalam rentang 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Putusan ini secara otomatis mengubah tafsir atas Pasal 167 ayat (3) dan sejumlah pasal lainnya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, yang sebelumnya mengatur pemilu dilakukan serentak secara nasional.

Putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

Mereka menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang tumpang tindih mengancam kualitas demokrasi dan menguras energi penyelenggara maupun masyarakat.

MK juga menegaskan, pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan menyebabkan kejenuhan politik di masyarakat dan memperbesar potensi konflik horizontal.

"Pemilu daerah akan lebih terfokus bila dipisahkan dari pemilu nasional, sehingga kualitas demokrasi lokal bisa lebih terjamin," terang Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Cegah Parpol Terjebak Pragmatisme Politik
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Rencana Reshuffle Kabinet: “Menteri Saya Bekerja dengan Baik”
Wamendikdasmen: Sekolah Gratis untuk Swasta dan Negeri Belum Bisa Tahun Ini
PKS Dorong Revisi UU Pemilu Rampung 2025 demi Persiapan Matang Jelang 2029
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Ikuti Proses Sesuai Konstitusi
Pemakzulan Gibran Didesak Forum Purnawirawan TNI, MK: Syarat Cawapres Sudah Sesuai Konstitusi
komentar
beritaTerbaru