BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Keterlibatan Bobby Nasution dalam Proyek Jalan yang Jadi Ajang Korupsi

Abyadi Siregar - Minggu, 29 Juni 2025 10:37 WIB
836 view
Keterlibatan Bobby Nasution dalam Proyek Jalan yang Jadi Ajang Korupsi
Gubernur Sumut Bobby Nasution ketika meninjau jalan rusak di Padang Lawas Utara (Paluta). (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pengaturan itu berujung pada pemberian uang secara bertahap melalui transfer rekening kepada RES, dan juga kepada TOP melalui perantara.

Dari rangkaian uraian tersebut, maka patut diduga bahwa survey off road di daerah Desa Sipiongot yang dilakukan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, merupakan kegiatan yang sama yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang melakukan peninjauan jalan provinsi dari jalan lintas Kabupaten Labuhanbatu - Padang Lawas Utara (Paluta) hingga Tapanuli Selatan (Tapsel).

RANGKAIAN SUAP DI DUA INSTITUSI

Dalam kasus ini, menurut KPK, praktik suap terjadi di dua institusi berbeda di Sumut: Dinas PUPR Pemprov dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah-I. Modus yang digunakan serupa, yakni pengaturan proyek dan pemberian uang agar perusahaan tertentu memenangkan lelang.

"Untuk proyek di Satker PJN Wilayah-I, HEL selaku PPK menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY," jelas Asep Guntur Rahayu. Uang tersebut diberikan sejak Maret 2024 sampai Juni 2025, dan berkaitan dengan proyek-proyek preservasi dan rehabilitasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI yang dikerjakan oleh PT DNG dan PT RN.

Menurut Asep, HEL sebagai pejabat negara memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan pengadaan, hingga mengambil keputusan anggaran.

"Karena jabatannya, HEL melakukan pengaturan e-katalog sehingga PT DNG dan PT RN dapat menang," kata Asep.

KPK menduga para pemberi dan penerima gratifikasi tersebut telah melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 dan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 dan Pasal 12B.

KPK BERPOTENSI PANGGIL BOBBY NASUTION

Sebelumnya, usai melakukan OTT, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumut. Kelima orang itu adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG). Terakhir adalah M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

Kelima tersangka ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 di Sumut.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru