BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?

T.Jamaluddin - Minggu, 29 Juni 2025 12:50 WIB
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dan akademisi Universitas Syiah Kuala, Dr. H. Taqwaddin Husen. (Foto: T. Jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Polisi tetap sebagai penyidik, jaksa tetap sebagai penuntut. Tidak perlu ada kebingungan publik. Kami sudah membaca dan mengkaji draf RKUHAP itu secara cermat," jelasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dan akademisi Universitas Syiah Kuala, Dr. H. Taqwaddin Husen, juga memberikan pandangan kritis.

Ia mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana saat ini terdiri dari empat pilar, yaitu penyidik (polisi), penuntut umum (jaksa), pembela (advokat), dan hakim.

"Adanya wacana penyatuan peran tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah ini demi efisiensi, atau ada motif lain? Kita perlu hati-hati karena hal ini berpotensi melahirkan dominasi kelembagaan," ujar Taqwaddin.

Ia menambahkan bahwa meskipun wacana ini terkesan progresif, namun dampaknya bisa kontraproduktif terhadap sistem keadilan yang berimbang.

Sebagai hakim, ia menegaskan sikap netral terhadap proses legislasi, namun berharap keputusan akhir tetap berpihak pada prinsip hukum yang adil dan prosedural.

"Yang penting adalah hasil akhirnya benar-benar demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera dalam kerangka penegakan hukum yang profesional," pungkasnya.

Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa perdebatan akademik mengenai revisi KUHAP masih berlangsung dinamis dan kritis.

Suara dari Aceh menambah panjang daftar penolakan terhadap potensi perubahan struktural yang bisa merusak keseimbangan sistem peradilan pidana nasional.

Pemerintah dan DPR RI diharapkan lebih cermat dan terbuka terhadap aspirasi publik sebelum mengambil keputusan final atas RKUHAP yang sedang digodok.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru