Yusril Minta Jaksa Tak Cari Alasan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membantah keras telah merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan melalui kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat.
Pernyataan itu disampaikan Tom usai bersaksi dalam sidang terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2025).
"Semuanya tidak ada yang dirugikan. Semuanya oke-oke saja. Baik BUMN yang ditugaskan, PT PPI, maupun swasta, maupun koperasi, semuanya bisa menghasilkan keuntungan. Yang rugi cuma satu importir swasta," jelas Tom Lembong kepada wartawan.
Gejolak Harga Gula dan Perintah Presiden
Tom menjelaskan bahwa impor gula dilakukan atas dasar perintah Presiden untuk meredam gejolak harga yang melonjak saat itu. Ia mengklaim koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian BUMN serta sektor swasta. Kendala utama, menurutnya, justru ada pada proses distribusi yang rumit karena wilayah Indonesia yang sangat luas.
"Sulitnya infrastruktur dan luasnya wilayah membuat distribusi gula ke desa-desa memerlukan waktu. Itu sebabnya Kemendag saat itu sempat terlambat melakukan impor," katanya.
Ia mengklaim bahwa pada pertengahan 2016, harga gula mulai stabil dan bahkan menurun signifikan seiring datangnya musim giling tebu dan stok hasil impor.
Isi Dakwaan: 21 Izin Impor Gula Kristal Mentah
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Hal itu disebut menyebabkan harga Gula Kristal Putih (GKP) menjadi mahal bagi negara, serta merugikan negara dari aspek bea masuk dan pajak.
Perusahaan penerima izin antara lain:
PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa ya
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Antrian panjang berbagai jenis kendaraan bermotor, terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Sabtu (7/3/20
PERISTIWA
JAKARTA Samira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, menyatakan lega setelah dokter sekaligus kreator konten
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur PT Miduk Arta, Rajamin Sirait, menenangkan masyarakat terkait ketahanan energi 20 hari. Ia menegaskan, angka tersebut buk
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepa
PEMERINTAHAN
TANJUNG BALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina melakukan peninjauan ke Pasar Bahagia
PEMERINTAHAN
MEDAN Museum Perjuangan Pers Sumatera Utara menyimpan berbagai arsip penting yang mencatat perjalanan pers Indonesia, termasuk koran dan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Harga emas Antam 24 karat kembali mencatat kenaikan signifikan setelah sempat mengalami penurunan. Berdasarkan situs resmi Logam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka kemungkinan melakukan efisiensi pada beberapa komponen belanja dalam program Mak
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan hibah sebesar Rp350 juta kepada Masjid Nurul Ikhwan d
PEMERINTAHAN