Nyaris Sepertiga Anggaran Pendidikan 2027 Rp820,9 Triliun Mengalir ke Program MBG
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
ACEH TENGGARA -Kepolisian Resor Aceh Tenggara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga setempat. Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial AS ditetapkan sebagai pelaku utama dalam peristiwa berdarah yang menewaskan lima orang dan melukai satu orang lainnya secara serius. Ironisnya, para korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku.
Korban yang meninggal dunia adalah FZ (3), LA (13), EL (15), HD (25) yang merupakan sepupu pelaku, dan NB (52) yang merupakan pamannya. Sementara korban luka kritis adalah MT (51), tetangga dari nenek pelaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjelaskan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi AS kepada keluarga korban. Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, AS menyimpan amarah sejak tinggal di Kabupaten Bener Meriah. Di sana, ayah pelaku diduga pernah dikeroyok, dihina, dan diusir oleh keluarga korban, hingga akhirnya mereka terpaksa hidup di kebun terpencil di kawasan Pegunungan Kompas.
"Pelaku menyalahkan keluarga korban atas kehidupan miskin yang dia jalani. Dendam itulah yang memicu niatnya melakukan pembunuhan secara terencana," ujar AKBP Yulhendri usai pra-rekonstruksi di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (3/7/2025).
Polisi menyebut tragedi ini sebagai "tragedi keluarga paling memilukan" karena semua korban adalah kerabat dan orang dekat pelaku. Dendam yang terpendam bertahun-tahun akhirnya meledak menjadi amarah yang menghilangkan nyawa tak berdosa.
Pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun penjara.
AS sempat buron selama delapan hari setelah kejadian. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas pada Senin, 23 Juni 2025 di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakannya untuk bertahan hidup di hutan.
Barang-barang tersebut antara lain sebilah parang, dua handphone, pisau cutter, ketapel kayu, lampu teplon, jeriken berisi air, sajadah, tas goni, botol minyak tanah, hingga garam dan kunci sepeda motor.
Polres Aceh Tenggara memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan transparan.*
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI menggelar apel kesiapan pengamanan peringatan Hari Damai Aceh 2026 di depan Masjid Raya Baiturrahman,
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh membagikan 6.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menjelaskan rencana pembelajaran bahasa asing sejak kelas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan U
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) P
PEMERINTAHAN
PESISIR SELATAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan permanen
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat koordinasi dengan Pemer
NASIONAL