Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah Diduga Markas Penipuan Online, 35 Orang Diamankan
TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi praktik
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGGARA -Kepolisian Resor Aceh Tenggara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga setempat. Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial AS ditetapkan sebagai pelaku utama dalam peristiwa berdarah yang menewaskan lima orang dan melukai satu orang lainnya secara serius. Ironisnya, para korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku.
Korban yang meninggal dunia adalah FZ (3), LA (13), EL (15), HD (25) yang merupakan sepupu pelaku, dan NB (52) yang merupakan pamannya. Sementara korban luka kritis adalah MT (51), tetangga dari nenek pelaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjelaskan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi AS kepada keluarga korban. Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, AS menyimpan amarah sejak tinggal di Kabupaten Bener Meriah. Di sana, ayah pelaku diduga pernah dikeroyok, dihina, dan diusir oleh keluarga korban, hingga akhirnya mereka terpaksa hidup di kebun terpencil di kawasan Pegunungan Kompas.
"Pelaku menyalahkan keluarga korban atas kehidupan miskin yang dia jalani. Dendam itulah yang memicu niatnya melakukan pembunuhan secara terencana," ujar AKBP Yulhendri usai pra-rekonstruksi di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (3/7/2025).
Polisi menyebut tragedi ini sebagai "tragedi keluarga paling memilukan" karena semua korban adalah kerabat dan orang dekat pelaku. Dendam yang terpendam bertahun-tahun akhirnya meledak menjadi amarah yang menghilangkan nyawa tak berdosa.
Pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun penjara.
AS sempat buron selama delapan hari setelah kejadian. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas pada Senin, 23 Juni 2025 di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakannya untuk bertahan hidup di hutan.
Barang-barang tersebut antara lain sebilah parang, dua handphone, pisau cutter, ketapel kayu, lampu teplon, jeriken berisi air, sajadah, tas goni, botol minyak tanah, hingga garam dan kunci sepeda motor.
Polres Aceh Tenggara memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan transparan.*
TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi praktik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Icon Watch, Razman Nasution, meminta Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, memaafkan Ade Armando, Gra
POLITIK
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menekankan pentingnya penguatan hubungan bilateral antara Indo
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mempercepat program peningkatan Puskesma
PEMERINTAHAN
BINJAI Wakil Bendahara DPD AMPI Kota Binjai, Hadyan HY Siregar, mengapresiasi langkah cepat Polres Binjai yang berhasil menangkap pelaku b
PERISTIWA
BANDA ACEH Sebagian besar wilayah di Aceh diprakirakan mengalami hujan ringan pada hari ini. Bahkan, Aceh Jaya diprediksi diguyur hujan de
NASIONAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara diprakirakan mengalami hujan ringan dan cuaca berawan pada hari ini. Kota Medan, Tapanuli Tengah,
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dan cuaca berawan. Sejumlah wilayah sepert
NASIONAL
BANDUNG Sejumlah wilayah di Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca bervariasi pada hari ini. Beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, Garu
NASIONAL