Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Sumatera Utara menyatakan bahwa senjata api yang ditemukan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting, merupakan senjata legal yang telah mendapat izin resmi dari Mabes Polri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Humas Perbakin Sumut, Hanjaya T, yang menegaskan bahwa senjata tersebut merupakan jenis senjata bela diri yang sah secara hukum.
"Saya sudah koordinasi dengan Intelkam Mabes Polri. Itu merupakan senjata bela diri yang sudah mendapatkan izin resmi, yang diteruskan ke Intelkam Polda Sumut," kata Hanjaya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut, Hanjaya membenarkan pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang sebelumnya menyebut bahwa Topan Ginting pernah menjabat sebagai Ketua Perbakin Kota Medan.
Saat ini, Topan masih terdaftar sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026.
"Beliau masih sah menjadi anggota Perbakin dan menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan," ungkap Hanjaya.
Terkait dugaan pelanggaran atas kepemilikan senjata tersebut, Perbakin Sumut masih menunggu keputusan resmi dari Ketua Umum Perbakin Sumut, Achmad Daniel Chardin.
Hanjaya menyebut belum ada surat keputusan yang dikeluarkan hingga saat ini.
"Kami belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran. Semua masih menunggu arahan dari Ketua Umum," ujarnya.
Hanjaya juga mengonfirmasi bahwa jenis senjata api yang ditemukan adalah Baretta, sebuah senjata api semi-otomatis yang umum digunakan dalam olahraga menembak maupun bela diri.
"Sudah diketahui secara umum, bahwa senjata yang ditemukan merupakan jenis Baretta," tambahnya.
Terkait kemungkinan pemberhentian Topan Ginting dari keanggotaan Perbakin, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan tersebut akan mengikuti proses hukum dan keputusan organisasi lebih lanjut.
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK