BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Dugaan Korupsi Sistem E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kejati Kepri Mulai Lakukan Penyelidikan

Adelia Syafitri - Selasa, 08 Juli 2025 16:43 WIB
70 view
Dugaan Korupsi Sistem E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kejati Kepri Mulai Lakukan Penyelidikan
Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penerapan sistem tiket elektronik (e-ticketing) kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.

Proyek yang diluncurkan sejak akhir 2024 itu kini menuai sorotan tajam karena dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek tersebut.

"Benar, sedang dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan," ujar Yusnar, Senin (8/7/2025).

Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap relevan dengan penerapan sistem e-ticketing di pelabuhan tersebut.

Namun Yusnar belum dapat membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah dipanggil dalam tahap awal penyelidikan ini.

"Ada beberapa orang atau pihak yang sudah dimintai keterangan. Pihak-pihak terkait penerapan sistem e-ticketing kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sistem e-ticketing di Pelabuhan SBP mulai diberlakukan pada akhir 2024 melalui kerja sama antara pihak pelabuhan dengan perusahaan swasta penyedia layanan aplikasi dan perangkat tiket digital.

Namun, sejak awal penerapannya, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengguna jasa.

Dalam praktiknya, banyak pengguna yang mengeluhkan tidak berfungsinya mesin e-ticketing di pintu masuk pelabuhan.

Dari empat unit mesin yang terpasang, sebagian besar sering dalam kondisi tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk pembelian tiket secara elektronik.

Akibatnya, banyak penumpang yang masih memilih membeli tiket secara manual melalui loket.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan atas efektivitas penggunaan anggaran serta transparansi kerja sama dengan pihak swasta.

Kejati Kepri pun mendalami indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pengelolaan sistem tersebut.

Yusnar menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan pihaknya akan terus mengembangkan informasi berdasarkan hasil klarifikasi dan dokumen yang dikumpulkan.

"Segala bentuk indikasi yang ditemukan akan didalami lebih lanjut. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka penyidikan akan ditingkatkan," tutupnya.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya program pelayanan publik dan melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran atau wewenang.*

(d/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru